Mohon tunggu...
M Brilliant
M Brilliant Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Writing is one of my passions

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menjadi Nasabah Bijak, Lindungi Diri dari Kejahatan Siber

20 September 2022   17:33 Diperbarui: 21 September 2022   13:51 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: CyberEdge Group 2021 Cyberthreat Defense Report


5. Mengambil Alih Kredit

Take over kredit merupakan salah satu cara efektif lainnya, untuk melunasi hutang. Caranya, kamu bisa menjual kembali kendaraanmu yang masih memiliki cicilan untuk dilanjutkan kepada pihak pembeli kendaraan nantinya. Dan kemungkinan kamu juga akan mendapatkan dana tambahan, yang nantinya bisa kamu pergunakan untuk melunasi hutang.


6. Cari Penghasilan Tambahan

Mencari penghasilan tambahan juga menjadi cara melunasi hutang yang efektif untuk dapat lebih cepat melunasi hutang. Dengan memiliki penghasilan tambahan, kamu akan lebih leluasa mengatur keuangan, bahkan kamu dapat membagikan untuk kebutuhan dan melunasi hutang.

Setelah hutang terlunasi, maka berusahalah untuk tidak kembali berutang. Dan mulailah, mendata keuangan lebih rinci. Dan bila perlu, mengurangi kebutuhan yang tidak terlalu dibutuhkan dan tidak terlalu penting akan sangat berguna untuk mencegah terjadinya hutang.

Dan lebih baik lagi, gunakan fitur Personal Financial Management (PFM) di aplikasi BRImo. Dengan menggunakan PFM, kamu akan mudah memantau pengeluaran dan pendapatan bulanan untuk kebutuhan pengelolaan keuangan.

Suku Bunga, Pajak, serta Produk Keuangan BRI 

Source: www.bri.co.id
Source: www.bri.co.id

Suku bunga adalah harga dana yang dapat dipinjamkan besarnya ditentukan oleh preferensi dan sumber pinjaman berbagai pelaku ekonomi di pasar. Fungsinya untuk mendorong arus tabungan menuju investasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

   Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. source: djp 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun