Era teknologi memberikan dampak besar dan keuntungan untuk berbagai kalangan di segala penjuru dunia. Hal ini tidak terlepas dengan tindak kejahatan yang harus diwaspadai seperti yang sedang terjadi saat ini, peretasan yang dilakukan oleh akun sosial media bernama Bjorka atau Bjorkanism.Â
Selain itu ada pula 'Rekayasa Sosial' atau Social Engineering (Soceng). Rekayasa sosial ini memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan informasi atau data pribadi korban dan data perbankan korban.Â
Dengan lihai, para pelaku meyakinkan korban (target) untuk memberikan semua informasi dan data pribadi yang diinginkan pelaku (peretas). Bahkan pelaku berpura-pura seperti operator atau penanggung jawab informasi pribadi korban.
Lalu, apa itu kejahatan siber?
Arti Kejahatan Siber (Cyber Crime)Â
Kejahatan siber atau Cyber crime adalah tindakan ilegal dengan cara meretas perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) dengan menggunakan kecanggihan teknologi komputer untuk mendapatkan data maupun akses sistem komputer yang ditargetkan dan mengubah program sesuai yang diinginkan peretas.Â
Kejahatan siber adalah tindak kejahatan yang marak terjadi di era teknologi dan digital.
Sungguh berbahaya. Bagaimana jika itu terjadi pada diri sendiri? Dan bukan hanya itu, bagaimana jika banyak orang menjadi korban kejahatan siber ini? Hal ini sangat tidak diharapkan.
Melalui artikel ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan penyuluhan digital kepada nasabah melalui Gerakan Nasabah Bijak untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber atau kejahatan dunia maya. Dan juga melalui gerakan Nasabah Bijak, BRI memberikan edukasi mengenai literasi keuangan kepada para pembaca dan nasabah.
Pengenalan BRI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!