Lab-Grown Meat
Pada awal bulan Desember lalu, Singapura membuat kebijakan yang memperbolehkan penjualan daging buatan laboratorium (lab-grown meat) secara umum. Lab-grown meat adalah daging yang tidak berasal dari pemotongan hewan dan dibuat dengan cara mengambil stem sel (sel punca) dari otot hewan yang masih hidup lalu ditumbuhkan di laboratorium dengan pemenuhan gizi seperti asam amino, vitamin, mineral, dan garam yang semuanya berasal dari non hewani.
Dalam 10 tahun belakangan, penelitian terkait daging alternatif banyak dikembangkan. Lab-grown meat digadang-gadang sebagai “clean meat” karena sudah banyak perhatian bahwa daging hewan menyumbang hal buruk untuk perubahan iklim. Hal ini dikarenakan 15% emisi gas dunia berasal dari peternakan (UN FAO), contohnya penggundulan hutan untuk lahan peternakan atau pabrik, serta emisi gas metana dari proses fermentasi kotoran ternak.
Klaim bahwa lab-grown meat dikembangkan tanpa membunuh hewan, tanpa memotong pohon, tanpa menggunakan antibiotik, tanpa memberikan dampak buruk terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity), tanpa meningkatkan risiko penyakit yang berasal dari hewan (zoonotic), bahkan tidak akan ada cemaran bakteri seperti salmonella dan E. coli yang menimbulkan penyakit. Hal inilah yang menyebabkan lab-grown meat disebut sebagai clean meat.
Benarkah Lab-Grown Meat Pilihan yang Lebih Baik?
Untuk beberapa jenis daging seperti sapi dan domba, daging yang ditumbuhkan di lab secara signifikan lebih baik untuk iklim dan berpotensi menurunkan 80-95% emisi gas rumah kaca. Namun, untuk jenis daging babi dan unggas yang ditumbuhkan di lab memiliki emisi yang sama dengan daging yang didapat dari hewan ternak.
Lab-grown meat tidak sepenuhnya baik, hal ini dikarenakan adanya tenaga listrik yang digunakan untuk menumbuhkan daging di lab. Namun, apabila sumber energi yang digunakan berasal dari bahan yang dapat diperbaharui, tentu lab-grown meat akan lebih baik.
Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Halal dan haramnya lab-grown meat saat ini masih menjadi perdebatan.
Dalam islam, daging dikatakan halal apabila memenuhi syarat:
1. Merupakan daging hewan yang dihalalkan.