Mohon tunggu...
KKN KOLABORASI 205 SUMBERPAKEM
KKN KOLABORASI 205 SUMBERPAKEM Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Cegah Stunting Bersama Mahasiswa FKM UNEJ

5 Agustus 2022   16:30 Diperbarui: 5 Agustus 2022   16:35 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Rafi makanan bergizi tidak lagi menggunakan empat sehat lima sempurna. Akan tetapi makanan bergizi menggunakan aturan isi piringku. "Era sekarang bukan lagi empat sehat lima sempurna namun era saat ini menggunakan istilah isi piringku," ungkap Rafi. Selain itu, isi Piringku mencakup makanan pokok, lauk-pauk, sayur-sayuran, buah-buahan, dan minum air putih secukupnya. Hal tersebut mencukupi asupan gizi bagi perindividu.

 

Asupan gizi tidak hanyak terasupi dengan makanan hewani, namun demikian asupan ini dapat terisi dari protein nabati. "Banyak protein lain yang bisa didapatkan dengan mudah, misalnya kacang-kacangan, ikan, tahu, tempe. Protein nabati ini dapat dibuat bervariasi seperti nuget," kata Kordes FKM Sumberpakem.

 

"Para peserta dapat mengemplementasikan materi hari ini, misalnya tidak menikah di usia dini, mencegah angka stunting dan makan-makanan bergizi," ujar Rafi. Menurut Rafi angka stunting di wilayah Jember tahun 2019 masih terbilang tinggi karena meraih peringkat 2 dari se-Jawa Timur.

 

Ia berharap angka stunting di desa Sumberpake dapat teratasi dan intervensi dari posyandu untuk melakukan penyuluhan serta alat-alat kesehatan dapat memadai. Selain itu, perangkat desa bergerak aktif dalam pencegahan angka stunting di desa Sumberpakem.

 

Selanjutnya peserta sosialisasi cegah stunting, Dian Ayu, 20, mengungkapkan bahwa para remaja tidak perlu terburu-buru dalam pernikahan. Sementara itu, ia juga mengetahui batas usia pernikahan diperbolehkan di usia 21 tahun. "Di usia pernikahan hanya boleh di usia 21 tahun," kata Dian.

 

Menurut Dian, ia berharap bahwa usia pernikahan dini tidak terjadi di Desa Sumberpakem. "Jangan sampai menikah dibawah umur karena dapat terjadinya stunting," kata Dian. (ian/KKN205)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun