1. Tanggung jawab yuridis
Tanggung jawab ini harus sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan tugas ini mencangkup administrasi, perdata, dan pidana.
2. Tanggung jawab finansial
Tanggung jawab ini berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan harus mendapatkan ganti rugi.
3. Tanggung jawab moral
Tanggung jawab ini harus menjunjung tinggi etika dan sopan santun sehingga harus meningkatkan kepercayaan diri dan menghindari hal-hal yang merugikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H