Ayat (2): Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Keadaan tertentu dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Nah, itu merupakan hukuman bagi para KORUPTOR menurut Pasal 2 UU Pemberantas Tindak korupsi, akan tetapi menurut saya pribadi hal yang harus dilakukan untuk para 'Tikus Berdasi' tersebut sebaiknya di hukum dimiskinkan saja dan mem-blok semua akses/ mempersulit semua kegiatan sehari-hari mereka seperti misal ingin meminjam/ membeli sesuatu atau bisa hukum dikucilkan ke tempat yang terpencil yang ada hewan buas (karena sama-sama mengerikan, jadi alangkah baiknya mereka dijadikan satu saja). Peraturan tersebut dilakukan oleh koruptor yang mengambil uang yang terbilang banyak, apabila ada koruptor yang hanya mengkorupsi uang bermiliaran alahkan baiknya ia mengembalikannya 2/3 kali yang ia korupsi. Ini merupakan opini saya dan semoga saja tindak korupsi bisa teratasi dan semua orang mengetahui dampak dan tidak melakukannya.
Dan sesuai dengan judulnya, 'Apakah bisa 100% di hilangkan dari sifat Manusia?.' Yaaa Tentunya bisa, asalkan mereka tahu (Masyarakat Luas dan diri sendiri) mengenai Tindak Korupsi tersebut bagaimana dampaknya bagi masyarakat luas dan tentunya menguatkannya peraturan yang berlaku agar tidak terjadinya tindakan korupsi itu/ sebagai efek takut untuk seseorang yang ingin melakukan tindak korupsi baik di tingkat diri sendiri/ keluarga/ desa/ negara sekalipun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H