Tindak korupsi memang kerap terjadi di Indonesia baik dari tingat desa bahkan tingat Pemerintah Pusat dan itu menjadikan momok lama yang tidak bisa dihilangkan bergitu saja. Tak hanya di Indonesia saja tindak Kasus Korupsi terjadi, bahkan di negara maju sekalipun baik itu Eropa sekalipun ada saja tindak korupsi yang terjadi.
Adapun pengertian Korupsi secara umum yakni suatu tindakan berbohong dengan menggunakan jabatan atau kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang di mana orang tersebut menyalah gunakannya untuk mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan namun dengan keuntungan yang didapatkannya secara pribadi atau bersama orang lain.
Tindakan korupsi ini memang sangat dilarang oleh semua agama yang ada karena merugikan orang lain, baik itu agama Hindu, Islam, Kristen, Budha, Konghucu, dsb. Namun di Indonesia sendiri untuk kasus korupsi tidak begitu keras dalam penghukuman pelaku tindak korupsi, karena dinilai sangat melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), dan itu terkadang membuat saya jengkel mendegarnya.
Di dalam Agama Hindu sendiri, Tindakan Korupsi memang sangat di larang karena tindakan tersebut dalam merugikan orang lain karena hak-hak yang bukan mereka punya diambil seketika oleh orang lain (Pelaku Korupsi).
Apabila disangkut pautkan dengan ajaran agama hindu, maka tindakan korupsi sangat menyimpang dengan ajaran Dharma ataupun Hukum Rta. Apabila disangkut pautkan dengan Tri Kaya Parisudha maka korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat melenceng jauh karena melanggar dari arti dari Tri Kaya Parisuda (Tiga Perbuatan yang Disusikan) yakni Manacika artinya mampu berfikir yang benar/jernih, Wacika artinya mampu berkata dengan benar, dan Kayika artinya mampu berbuat dengan benar. Korupsi juga termasuk ke dalam bagain Panca Ma yakni lima tindakan (perbuatan) yang menjauhkan manusia dari ajaran Dharma atau bisa diartikan juga sebagai lima perbuatan yang melenceng dari ajaran-ajaran kebenaran (dharma). Dalam Catur Purusha Artha korupsi juga merupakan sebuah tindakan yang melanggaran ajaran agama hindu karena dalam ajaran agama hindu mengajarkan seseorang untuk mengutamakan Dharma (kebenaran) yang digunakan untuk memperoleh Artha (harta benda) dan juga Kama (keinginan) demi mencapai tujuan hidup yakni Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma (kebahagian di dunia dan akhirat).
Sehingga, dari penjelasan-penjelasan di atas menyatakan dengan pasti bahwa sebuah tindakan Korupsi seharusnya tidak dilakukan oleh seseorang baik orang itu beragama hindu/islam, dsb ataupun memiliki kekuasaan atau tidak, tindakan korupsi merupakan tindakan yang tidak benar karena menggambil hak orang lain (mengambil harta yang bukan milik pelaku korupsi) dan kondisi tersebut bisa terbentuk karena mereka-mereka berani melawan hukum kerja (Rta) yang koruptor menginginkan seesuatu yang bukan miliknya dan juga buka hasil kerja kerasnya sehingga dapat merugikan orang lain.
Apabila kita ingin memberantas yang notabanenya sebagai masyarakat awam yakni dengan cara mencari, memperoleh dan memberikan sebuah informasi atas dugaan terjadinya kasus  korupsi yang akan terjadi kepada penegak hukum yang terkait menangani perkara tindak korupsi. Dan sedari kecil mengajarkan kepada generasi muda mengenai moral kejujuran, keadilan, hak, tanggung jawab, diskriminasi, dan implikasi mengenai buruknya tindak korupsi yang terjadi apabila mereka melakukannya terhadap kehidupan, sehingga Pendidikan Anti Korupsi harus dilaksanakan agar dapat menanamkan sikap dalam menolak yang masih melibatkan kegiatan korupsi dan memerang tindakan korupsi tersebut.
Dalam ranah hukum pun tindak korupsi ada yang mengaturnya, yakni pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan korupsi yang pertama (tentang Pasal Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi). Berdasarkan ketentuan Pasal 2 perbuatan korupsi yang dilarang adalah memperkaya diri, memperkaya orang lain, atau memperkaya suatu korporasi, perbuatan memperkaya mana dilakukan dengan cara melawan hukum.
Adapun ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 2 UU Pemberantas Tindak korupsi (UU Tipikor) yang akan dijatuhi Pidana Mati, diantaranya: Â Â Â
Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).