3. Bonceng Tiga
Bonceng tiga adalah ketika satu orang yang mengendarai dan dua lainnya menjadi penumpang. Kondisi ini mungkin sering dianggap biasa oleh beberapa orang, tetapi nyatanya bonceng tiga juga termasuk bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas. Beberapa alasan mahasiswa melakukan pelanggaran ini salah satunya adalah karena merasa iba atau timbul rasa simpati ketika melihat temannya pergi ke kampus dengan berjalan kaki.
Alasannya memang positif, tetapi cara penerapannya salah karena yang awalnya niat membantu malah melanggar peraturan lalu lintas dan membahayakan nyawa orang lain.
Lalu bagaimana upaya meningkatkan kesadaran mereka terkait pentingnya menaati aturan lalu lintas?
Upaya Peningkatan Kesadaran Mahasiswa Unand dalam Lalu Lintas
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa terkait pentingnya menaati peraturan lalu lintas dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Upaya Internal
Upaya internal tentunya harus dilakukan oleh diri sendiri, beberapa caranya adalah dengan menanamkan kesadaran hukum terhadap peraturan lalu lintas dalam diri, membiasakan diri untuk membaca dan memahami rambu-rambu lalu lintas yang ada, dan selalu mengingatkan diri sendiri bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan juga dapat membahayakan orang lain.
2. Upaya Eksternal
Upaya eksternal yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan penyuluhan ataupun seminar terkait pentingnya menaati aturan lalu lintas. Upaya selanjutnya bisa berasal dari pihak kampus seperti memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar tata tertib dalam berlalu lintas. Sanksi yang diberikan tentunya harus memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga mereka takut untuk mengulangi pelanggaran tersebut. Selain itu, perbaikan rambu-rambu lalu lintas dan memperketat pengawasan lalu lintas di lingkungan kampus juga sangat membantu dalam mengatasi pelanggara lalul intas di area kampus.
Upaya-upaya di atas tentunya tidak akan terwujud apabila tidak ada kesadaran dari dalam diri kita sendiri. Meskipun banyak terjadi pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, membonceng lebih dari satu, dan lain sebagainya. Namun, banyak juga mahasiswa yang mempunyai kesadaran hukum terhadap peraturan lalu lintas ini.
Jika dibandingkan jumlah mahasiswa yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan yang patuh pada aturan lalu lintas, tentunya lebih banyak yang patuh daripada yang tidak. Artinya, bukan peraturan yang menjadi masalah, tetapi kesadaran dari individu itu sendiri yang sangat kurang. Karena sejatinya, kepatuhan dan kesadaran terhadap hukum adalah dua hal yang berbeda.