Mohon tunggu...
Madani Matadian
Madani Matadian Mohon Tunggu... Programmer - Ilmu Komunikasi UNS

Pembelajar sepanjang jalan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penggunaan QRIS sebagai Tren Baru di Tengah Pandemi

21 Juli 2020   23:21 Diperbarui: 21 Juli 2020   23:21 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA – Secara resmi, WHO mengumumkan Covid-19 yang telah mewabah di seluruh dunia sejak Desember 2019 sebagai pandemi. Berbagai protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran virus ini pun telah digaungkan oleh WHO dan lembaga-lembaga kesehatan negara kepada seluruh masyarakat.

Pandemi Covid-19 mengharuskan setiap orang menjaga kesehatan diri dan sekitar, salah satunya dengan menjaga jarak fisik terhadap orang lain. Tidak hanya itu, akses masyarakat terhadap berbagai sektor penunjang kehidupan pun sangat terbatas.

Dalam sektor ekonomi khususnya jual beli, Bank Indonesia (BI) telah menghimbau masyarakat untuk melakukan proses transaksi dengan sistem non-tunai. Selain efektif, transaksi jenis ini dapat menghambat laju penyebaran virus yang dimungkinkan dapat menular lewat uang tunai dan transaksi langsung antar orang.

Transaksi digital non-tunai dapat dilakukan dengan metode QR Indonesian Standard (QRIS) yang penggunaannya dinilai cukup mudah. Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia kini telah menggunakan sistem QRIS untuk berbagai macam jenis transaksi.

Guna mendorong optimalisasi penggunaan sistem transaksi non-tunai seperti QRIS untuk mendukung physical distancing, BI melalui Filianingsih Hendarta selaku Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran menyampaikan beberapa kebijakan BI terkait sistem pembayaran non-tunai dalam rangka pencegahan virus Covid-19.

Dilansir dari keuangan.kontan.co.id kebijakan BI tersebut antara lain membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori usaha mikro oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang berlaku efektif 1 April sampai dengan 30 September 2020. Sekaligus menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April sampai dengan 31 Desember 2020.

Tren penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran pun telah massif dan berkembang pesat. Di Indonesia terdapat kurang lebih 3,4 juta merchant yang telah menggunakan sistem QRIS per Juni 2020.

Metode pembayaran non-tunai QRIS ini dinilai efektif karena cepat, mudah, dan aman. Dilansir dari money.kompas.com Filianingsih menjelaskan berbagai manfaat dan kemudahan yang dapat dirasakan penjual maupun pembeli saat menggunakan sistem pembayaran berbasis digital ini.

Pertama, pemilik usaha atau merchant tidak perlu khawatir mendapat uang palsu karena setiap transaksi berbasis digital dan langsung diawasi oleh Bank Indonesia sebagai penyedia layanan.

Kedua, pemilik usaha atau merchant tidak perlu menyiapkan uang kembalian karena setiap transaksi yang dibayarkan oleh customer sesuai dengan jumlah tagihan.

Ketiga, penggunaan QRIS oleh pemilik usaha atau merchant dinilai mampu meningkatkan penjualan. Hal ini dikarenakan anak muda sekarang mayoritas menggunakan berbagai jenis layanan transaksi digital non-tunai.

“Anak-anak milenial kini sudah jarang membawa uang cash, jadi ketika ada merchant yang tidak menyediakan pembayaran non-tunai mereka mungkin tidak jadi berbelanja” jelas Filianingsih pada money.kompas.com. (MAD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun