Holywings merupakan bisnis usaha yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014. Bisnis yang bergerak di bidang food and beverage (F&B) telah memiliki banyak cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Bisnis ini mengusung konsep live bar music dimana Holywings memiliki tiga jenis usaha yakni Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Restaurant.
Saat ini, Holywings tengah terlibat dalam kasus hukum dikarenakan melakukan promosi minuman keras (miras) diberikan secara gratis bagi orang-orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Holywings mengunggah dua foto terkait promosi pada sosial media instagram yang mendapat kecaman dan kritikan oleh netizen. Promosi tersebut dianggap melakukan pelecehan dan penistaan terhadap agama. Berikut unggahan foto promosi pada instagram hollywingsindonesia.
Sadar akan unggahannya yang menuai kontroversi di sosial media, Holywings menghapus unggahan tersebut dan mengunggah permintaan maaf terbuka. Dalam unggahan permintaan maaf, Holywings mengakui unggahan promosi miras tanpa sepengetahuan pihak manajemen melainkan tim promosi. Manajemen Holywings melakukan pemecatan enam pegawai dari tim promosi dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalankan proses hukum sesuai Undang-Undang.
Hal ini dianggap ganjil oleh masyarakat karena manajemen "cuci tangan" dan tidak bertanggung jawab atas promosi miras. Masyarakat mendesak untuk menutup outlet Holywings di berbagai daerah, begitu juga di Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didesak untuk mencabut perizinan operasional Holywings di Surabaya. Namun, Eri Cahyadi hanya membekukan izin operasi tiga outlet Holywings, dimana Holywings ditutup sementara hingga kasus promosi miras diusut sampai tuntas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H