Mohon tunggu...
Madania Afifah
Madania Afifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Stay Foolish Stay Hungry

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Promosi Minuman Alkohol Gratis, Holywings Terancam Gulung Tikar

1 Juli 2022   21:56 Diperbarui: 1 Juli 2022   21:58 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Holywings merupakan bisnis usaha yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014. Bisnis yang bergerak di bidang food and beverage (F&B) telah memiliki banyak cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Bisnis ini mengusung konsep live bar music dimana Holywings memiliki tiga jenis usaha yakni Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Restaurant.

Saat ini, Holywings tengah terlibat dalam kasus hukum dikarenakan melakukan promosi minuman keras (miras) diberikan secara gratis bagi orang-orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Holywings mengunggah dua foto terkait promosi pada sosial media instagram yang mendapat kecaman dan kritikan oleh netizen. Promosi tersebut dianggap melakukan pelecehan dan penistaan terhadap agama. Berikut unggahan foto promosi pada instagram hollywingsindonesia.

Sadar akan unggahannya yang menuai kontroversi di sosial media, Holywings menghapus unggahan tersebut dan mengunggah permintaan maaf terbuka. Dalam unggahan permintaan maaf, Holywings mengakui unggahan promosi miras tanpa sepengetahuan pihak manajemen melainkan tim promosi. Manajemen Holywings melakukan pemecatan enam pegawai dari tim promosi dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalankan proses hukum sesuai Undang-Undang.

Hal ini dianggap ganjil oleh masyarakat karena manajemen "cuci tangan" dan tidak bertanggung jawab atas promosi miras. Masyarakat mendesak untuk menutup outlet Holywings di berbagai daerah, begitu juga di Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didesak untuk mencabut perizinan operasional Holywings di Surabaya. Namun, Eri Cahyadi hanya membekukan izin operasi tiga outlet Holywings, dimana Holywings ditutup sementara hingga kasus promosi miras diusut sampai tuntas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun