Mohon tunggu...
achmad
achmad Mohon Tunggu... Penegak Hukum - aparatur

berusaha menjadi orang baik meski orang lain menilai tidak baik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Karakter dan Watak

29 September 2024   10:25 Diperbarui: 29 September 2024   10:33 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: dokumentasi Sespim Polri

Kemudian contoh karakter yang tidak baik, misalnya: ketika seseorang mengikuti tes kesamaptaan jasmani, dengan ketentuan lari selama 12 menit, ketika ada peluit panjang tanda waktu sudah habis dan peserta wajib berhenti pada tempat tersebut dan melepas nomor dada, selanjutnya meletakkan nomor dada di tempat dimana dia berhenti saat peluit panjang terdengar. 

Namun ada beberapa oknum yang tidak menghiraukan aturan tersebut, ketika terdengar peluit panjang dia tetap berjalan dan melepas nomor dada melebihi dari titik awal ketika peluit ditiup, ini salah satu contoh karakter tidak baik. Sudah jelas perintahnya tapi ada juga yang masih melakukan yang tidak semestinya, padahal rekan lainnya sudah taat pada aturan, peluit panjang ditiup berhenti di tempat tersebut. 

Tidak perlu melontarkan alasan pembenar, misalnya alasan tidak mendengar peluit, karena sudah dikumandangkan peringatan menit terakhir melalui pengeras suara yang bisa didengar dari segala penjuru lapangan, kurang 2 menit, kurang 1 menit, dan kurang 10 detik dengan hitungan mundur sebagai ancang-ancang berhenti tepat waktu.

Kembali ke permasalahan karakter tadi, timbul pertanyaan: apakah benar karakter tidak bisa diubah? tentu saja ada beragam jawaban, masing-masing punya pendapat yang berbeda-beda. Menurut penulis, karakter sulit diubah tapi sulit bukan berarti tidak bisa. Contohnya dalam kegiatan sehari-hari: pada awal kegiatan pendidikan SPPK di Lembang, saat makan bersama secara prasmanan dengan cara mengambil makan sendiri atau self service, kemudian mencari tempat duduk yang disukai, selesai makan piring dan gelas ditinggal di meja makan. Selang beberapa hari kemudian, ada pengumuman dari lembaga bahwa sebagai orang yang baik ketika selesai makan, maka akan menaruh piring dan gelas kotor di tempat yang telah disediakan, tidak meninggalkan piring dan gelas kotor di meja makan. 

Kalimat ini bukan perintah aktif namun bersifat himbauan, setelah mendapat himbauan tersebut, terjadi perubahan perilaku yang sebelumnya membiarkan piring dan gelas di meja tempat duduknya, setelah mendapat himbauan itu para serdik dengan kesadaran sendiri memindahkan piring dan gelas kotor di tempat yang telah disediakan sehingga meja makan lebih terlihat tertib dan nyaman meskipun ada petugas khusus yang bertugas membereskan piring dan gelas kotor. Dengan menaruh piring kotor di tempat yang telah disediakan kita sudah membantu tugas orang lain, meringankan tugas seorang lain ini sesuatu yang baik.

Dengan contoh ketiga tersebut, kebiasaan yang tidak baik atau bisa dibilang karakter sebelumnya yang tidak baik bisa diubah berangsur-angsur, namun penulis tidak bisa memastikan apakah kebiasaan ini hanya berlaku sementara waktu ataukah bisa berlanjut sampai akhir nanti.


Penekanan Kasespim Lemdiklat Polri

Pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, serdik mengikuti apel gabungan di lapangan Jayusman, pimpinan apel adalah bapak Kasespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. Pada salah satu amanatnya beliau menyampaikan bahwa, selama mengikuti pendidikan di Sespim Polri, tidak ada penilaian atau penentuan ranking kelulusan. Mengapa demikian? karena dengan adanya perankingan, maka serdik akan berlomba-lomba sekuat tenaga untuk mendapatkan rangking yang teratas, bahkan serdik akan melakukan segala cara agar bisa mendapatkan ranking teratas, adakalanya dengan cara mempengaruhi pihak-pihak tertentu atau bahkan memberi sesuatu atau janji demi mendapat ranking teratas. Ranking tidak tepat untuk dijadikan parameter keberhasilan peserta didik.

Menurut bapak Kasespim Polri, praktek seperti itu tidak baik dalam upaya mencetak calon pemimpin Polri yang profesional, cerdas, bermoral, modern (PCBM). Dengan adanya aturan baru tersebut, maka penentuan kelulusan hanya ada dua kriteria, yaitu: memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Ada 5 keutamaan Sespim Lemdiklat Polri, sebagaimana dimuat dalam https://sespim.lemdiklat.polri.go.id/assets/file/1679045206_KEUTAMAAN%20SESPIM%20POLRI.pdf, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun