Mohon tunggu...
Surtam A Amin
Surtam A Amin Mohon Tunggu... Freelancer - Peminat budaya

Kualitas nalar lebih penting daripada kuantitas gelar

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Penambangan Timah Ilegal di Situs Kota Kapur Bangka

28 Desember 2017   21:28 Diperbarui: 28 Desember 2017   21:40 1336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pilu rasa hati mendengar kabar "Penambang Rambah Situs Kota Kapur" di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dikabarkan juga di lokasi tersebut ditemukan beberapa sisa tembikar atau gerabah yang diperkirakan peninggalan jaman Kerajaan Sriwijaya. Untunglah gerabah kuno yang ditemukan para penambang ini langsung diamankan Tim Satpol PP dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.

Berdasarkan pasal 23 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

Langkah Satpol PP Kabupaten Bangka mengamankan serpihan tembikar atau gerabah yang diduga Benda Cagar Budaya (BCB) tersebut sangat tepat. Temuan ini akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan cagar budaya.  Apabila dinyatakan sebagai Benda Cagar Budaya, Bupati menetapkan statusnya sebagai Benda Cagar Budaya.

Pada 28 Desember 2017 Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bangka terdiri dari Surtam A Amin, Chairuddin Sufian Sukirno Putra,  Ali Usman, Derita Prapti Rahayu beserta Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud Kabupaten Bangka, Windiati mengecek langsung lokasi tambang timah ilegal (TI) di kawasan Situs Kota Kapur. 

Tim tidak menemukan adanya aktivitas TI yang sempat dihentikan Satpol PP sehari sebelumnya. Namun terlihat beberapa anak remaja dan ibu-ibu masih melakukan kegiatan "nglimbang" mencari timah di bekas penambangan yang telah menumbangkan pohon-pohon besar dan membongkar tanah sedalam satu meter itu.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Aktivitas TI yang dilakukan oleh oknum warga Desa Kota Kapur ini sangat disayangkan sekali. Masyarakat desa diharapkan secara bersama-sama dapat mengamankan situs ini. Selanjutnya membantu pemerintah daerah dalam pengembangannya menjadi suatu kawasan yang layak sebagai objek wisata sejarah.

Di lokasi Situs Kota Kapur selama ini sudah banyak ditemukan benda cagar budaya, termasuk Prasasti Kota Kapur yang ditemukan oleh J. K. van der Meulen, seorang pegawai pamong praja Sungai Selan, pada bulan Desember 1892. Karena di Kabupaten Bangka dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai saat ini belum ada museum pemerintah, sebagian besar BCB disimpan di museum pemerintah di luar pulau Bangka, seperti di Museum Gajah Jakarta, di Palembang dan Jambi.

Pemerintah Kabupaten Bangka sudah menunjukkan perhatian yang cukup besar terhadap Situs Cagar Budaya Kota Kapur. Pada Tahun 2015, Bupati Bangka Tarmizi Saat turun langsung ke lokasi untuk negosiasi pembebasan lahan. Namun gagal untuk kesekian kalinya, karena penguasa (bukan pemilik, karena belum bersertipikat) lahan meminta ganti rugi cukup besar di luar kemampuan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Situs Kota Kapur sesungguhnya merupakan harta karun pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tahun 2003 Surtam A Amin dalam tulisannya "Prospek Situs Kota Kapur Sebagai Objek Pariwisata Purbakala Internasional" yang meraih Juara II Lomba Artikel Bangka Pos Group dalam rangka Festival Dunia Melayu Dunia Islam (F-DMDI) Tahun 2003, sudah mulai menggugah perhatian dan kepedulian semua pihak untuk "mengkotakan" kembali Kota Kapur.

Mungkin perlu waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk mewujudkan situs Kota Kapur sebagai objek pariwisata purbakala bertaraf internasional ini. Keterbatasan dana selalu dijadikan alasan utama ketakutan kita mencoba langkah panjang untuk menggapai kemakmuran. Tetapi kalau ada kemauan semua pihak, pemerintah dan seluruh masyarakat, tidak ada yang mustahil. Demi penyelamatan peradaban masa lampau yang merupakan asset seluruh bangsa di dunia ini, UNESCO dan lembaga arkeologi internasional lainnya tidak mungkin membiarkan situs Kota Kapur terkubur begitu saja.

Salah satu buktinya ketika gagasan itu diwacanakan, Pak Camat Mendo Barat kala itu menganggap impossible membangun transportasi darat antara Desa Kota Kapur dengan Labuh Air Pandan. Kenyataannya, mulai tahun 2013 sudah dibangun jalan, kemudian dilanjutkan pembangunan jembatan kayu. Sekarang Kota Kapur tidak lagi menjadi Kota Buntu.

Dengan semangat otonomi daerah, sesuai kewenangan pemerintah daerah Kabupaten dan Provinsi, diperlukan keberanian para perencana pembangunan bidang kebudayaan dan pariwisata tingkat provinsi dan kabupaten untuk menyusun rencana jangka panjang dan berkelanjutan, yang berorientasi tidak sekadar pada output proyek. Yang jelas tidak akan mungkin terealisasi apabila rencana pengembangan pariwisata purbakala hanya sebatas masa jabatan Bupati atau Gubernur saja!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun