Gagasan dasar yang hendak dicapai dan diutamakan dalam konsep ini adalah untuk mencapai keadilan sosial sebagaimana dalam nilai nilai yang terkandung dalam sila ke 5 Pancasila.Â
Sehingga untuk mencapai konsep dan gagasasn tersebut para penegak hukum, pemberi bantuan hukum, negara harus menyusun strategi baru dalam tata pengelolaan sistem hukum Indonesia yang berkeadilan, yang sama rata sama rasa dihadapan hukum tanpa adanya pembatasan terhadap Hak-haknya dalam Hak Asasi Manusia. Sehingga penghormatan, pemenuhan dan Perlindungan HAM dalam konteks hukum terealisasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H