Mohon tunggu...
mukjizat machligar
mukjizat machligar Mohon Tunggu... mahasiswa -

Student of Muhammadiyah University Yogyakarta 2012

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pajak vs Zakat

25 Juni 2014   16:40 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:02 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat judul diatas mungkin terlintas dibenak anda bahwa saya akan membandingkan yang mana lebih baik antara pajak ataupun zakat. Namun sebenarnya saya hanya mengingatkan bahwa disamping membayar pajak ada kewajiban lain yang harus kita penuhi yakni membayar zakat.

ZAKAT merupakan salah satu dari rukun islam yang wajib dijalani oleh setiap muslim yang mampu.Namun , hampir sebagian warga negara muslim di Indonesia masih belum memenuhi dan mengerti akan kewajiban zakatnya. Hal ini sangat ironis melihat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar didunia.


Umat muslim pasti sudah mengenal baik ‘zakat fitrah’ yang dibayarkan setiap tahun dibulan Ramadhan. Namun sudahkah anda membayar zakat maal yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak? Padahal zakat ini bisa dibayarkan kapan saja dan tidak harus menunggu bulan ramadhan, terutama bagi yang mampu menunaikannya.

Menurut data Biro Pusat Statistik ( BPS ) menyebutkan jumlah angka kemiskinan Indonesia tahun 2010 sebesar 31,02 juta jiwa. Menurut data tahun 2014, Indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% ( maret 2013 ) menjadi 1,89%. Kemudian indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,43% ( maret 2013 ) menjadi 0,48%. Hal ini menurut kepala BPS bapak Suryamin, tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia semakin parah sebab berada menjauhi garis kemiskinan. Jika anda mengetahui hal ini, sebagai umat muslim apakah anda tidak tergerak hatinya untuk menunaikan zakat?

Meskipun zakat sifatnya wajib dan mengikat  pada setiap umat muslim, akan tetapi tingkat kesadaran masyarakat akan zakat masih rendah, maka dari itu, kita perlu melakukan suatu perubahan kedepannya demi kemaslahatan umat muslim dan menekan pertumbuhan kemiskinan yang semakin meningkat. Tidak cukup hanya membangun kesadaran masyarakat, akan tetapi seseorang perlu dipaksa agar tergerak hatinya untuk membayar zakat, yang sama halnya seperti pajak, jika kita tidak membayarnya maka akan dikenakan denda. Dan zakat harus diperlakukan sama dengan pajak. Karena zakat merupakan perintah dari Allah SWT untuk umatnya.

Sebagian umat muslim berpendapat  bahwa zakat tidak berbeda jauh dengan pajak.Jadi, jika sudah membayar pajak tidak perlu lagi membayar zakat. Padahal anggapan ini kurang tepat karena sebenarnya zakat mempunyai beberapa perbedaan dengan pajak. Pertama, zakat merupakan bentuk ketaatan umat muslim kepada Allah SWT dan Rasullullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warganegara kepada pemimpinnya. Kedua, zakat telah ditentukan kadarnya oleh Al-Quran dan hadis, sedangkan pajak jumlahnya ditentukan oleh hukum Negara. Ketiga, zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab tanpa memandang di Negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas territorial suatu Negara. Keempat, zakat wajib didahului oleh niat, namun tidak dengan pajak. Kelima, zakat difokuskan untuk digunakan bagi kepentingan mustahik yang berjumlah delapan golongan,sedangkan pajak dapat digunakan dalam seluruh sektor kekehidupan. Dan yang terakhir serta yang terpenting adalah zakat bermanfaat untuk kehidupan manusia didunia dan juga diakhirat karena jika dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang aktif mengajak masyarakat untuk membayar pajak, Namun, berbeda halnya dengan zakat yang mungkin masih belum menjadi perhatian utama pemerintah sebab tidak sepenuhnya warga Negara Indonesia beragama islam

Padahal, seandainya di Indonesia zakat dapat diterapkan dengan baik seperti pada zaman kekhalifaan Abu bakar atau Umar bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi Negara yang makmur seperti pada zaman keemasan Islam dulu. Karena salah satu kunci dari kesuksesan pemberantasan kemiskinan pada zaman kekhalifaan adalah karena pemerintahnya berhasil melakukan pengelolaan zakat dengan baik.

Zakat sangat efektif dalam mengurangi angka kemiskinan serta kesenjangan sosial dikarenakan hasil dari zakat dapat langsung dirasakan oleh mustahik atau yang termasuk kedalam 8 golongan penerima zakat. Pemberian zakat itu sendiri juga bukan hanya berbentuk ‘hasil’ atau layaknya ikan yang dapat langsung dimakan mengingat anggapan masyarakat yang seringkali mengeneralisasikan zakat hanya sebatas zakat fitrah sehingga yang ada dipikiran banyak orang adalah kita hanya memberi zakat berupa bahan pokok ataupun uang kemudian hasilnya akan langsung diberikan kepada mustahik untuk makan ataupun membeli kebutuhan sehaari-hari.

Padahal Zakat sendiri berarti bersih, suci, tumbuh, berkembang dan berkah. Dimana, tumbuh dan berkembang itu sendiri berarti pengelolaan zakat digunakan untuk memberi modal,pelatihan serta fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan agar nantinya para mustahik zakat dapat mandiri, ibarat memberi kail kepada seseorang agar ia dapat terus menangkap ikan sehingga tidak perlu lagi mengharapkan pemberian orang lain.

Oleh karena itu untuk mempopulerkan budaya berzakat dikalangan masyarakat muslim kita tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dalam menangani zakat. Kita memulainya dengan menerapkannya kepada diri kita sendiri untuk membayar zakat. Setelah kita dapat melakukannya dengan baik, lalu kita mengajak orang untuk ikut melakukannya.

Walaupun kita belum memiliki penghasilan sendiri. namun apa salahnya kita belajar untuk berzakat dari uang jajan yang orang tua berikan kepada kita. Misalkan, sebagai mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di kota lain, tentunya mereka akan mendapat uang saku/jajan dari orang tua. Dari situlah kita dapat memotongnya 2,5% dari uang saku yang kita terima dari orang tua. Lagipula , apa salahnya untuk mencoba sejak dini, demi kebaikan kita sendiri, dan orang sekitar kita. Jangan ragu – ragu atau merasa rugi untuk berzakat karena takut uang jajan menjadi berkurang.

Jadi,  mulai dari sekarang niatkanlah untuk berzakat dan tidak ada bukti kalau orang berzakat akan miskin. Justru sebaliknya , Allah akan melimpahkan dari apa yang kita zakatkan, mungkin berupa uang, diberikan ketentraman hidup, panjang umur, dan lain sebagainya.  Allah Maha Mengetahui segala apa yang kita perbuat. Dan Insya Allah kita mendapatkan pahala sebagai bekal di akhirat. Aamiin Ya Rabbal Alaamin.

Seperti yang tercantum dalam Q.S Al-Baqarah (2) : 110

وَأَقِيمُواالصَّلَاةَوَآتُواالزَّكَاةَۚوَمَاتُقَدِّمُوالِأَنْفُسِكُمْمِنْخَيْرٍتَجِدُوهُعِنْدَاللَّهِۗإِنَّاللَّهَبِمَاتَعْمَلُونَبَصِيرٌ

Artinya : dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu,  kamu akan mendapatkannya ( pahala ) di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun