Mohon tunggu...
Mabruroh
Mabruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mabruroh. Lahir 19 tahun lalu tepat tanggal 06 Mei dikota Sampang, Sampang Si melankolis yang kadang sanguinis | Punya hobi membaca, menulis dan diskusi, bercita-cita jadi seorang pengacara. Saat ini menjadi mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam di salahsatu Kampus IAI Nata di Sampang| Si malas yang berkutat di Organisasi dan cinta mati pada buku | Si cuek yang menyukai romantis | Si langit biru yang mencintai langit malam | Si tukang nangis yang suka marah-marah | Si nekat yang takut sendirian | Si kantong tipis yang hobi traveling | Jejaknya bisa dilacak melalui akun instagram @inisial_M. Kicauannya kadang terselip di akun facebook Mabruroh. Thanks

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Jual Beli Online dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

9 Juli 2023   09:03 Diperbarui: 9 Juli 2023   09:07 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis jual beli online dalam tinjauan fiqih muamalah

Mabruroh (202207403146)

Program Studi Hukum Keluarga Islam

Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang

Abstrak

Penjualan dan pembelian online telah menjadi fenomena yang signifikan dalam kehidupan modern, mengubah cara masyarakat berinteraksi dan melakukan transaksi bisnis. Dalam konteks fiqih muamalah, analisis terhadap jual beli online menjadi penting untuk menentukan keabsahan dan kelayakan transaksi tersebut. Pendekatan kajian ini melibatkan pemahaman hukum Islam dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah, serta pendapat para ulama dalam bidang fiqih muamalah. Analisis ini mencakup beberapa aspek utama. Keabsahan jual beli online dari perspektif fiqih muamalah. Prinsip prinsip seperti akad (perjanjian), 'aqd al-bai' (perjanjian jual beli), dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi menjadi fokus penelitian. Analisis melibatkan pertimbangan terkait masalah riba (bunga), gharar (ketidakpastian. Ketika terjadi ketidaksesuaian barang atau kerusakan selama pengiriman, penting untuk menentukan tanggung jawab penjual dan pembeli serta prosedur penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip fiqih muamalah. Implikasi hukum dan etika dalam jual beli online diperhitungkan. Masyarakat muslim dituntut untuk bertransaksi secara jujur, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam setiap transaksi. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang keabsahan dan tata cara jual beli online dalam tinjauan fiqih muamalah. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan pedoman dalam Islam, praktik jual beli online dapat dilakukan secara etis dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hal ini penting dalam membentuk masyarakat yang bertanggung jawab dan adil dalam bertransaksi online.

Kata kunci : Keabsahan jual beli online prespektif fikih muamalah

 

PENDAHULUAN

Dalam era digital yang terus berkembang, perdagangan online atau jual beli melalui platform elektronik telah menjadi fenomena yang meluas dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan sehari-hari. Perdagangan online menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen untuk melakukan transaksi dengan cepat dan efisien, tanpa harus pergi ke toko fisik. Namun, dalam konteks agama, praktik jual beli online perlu dilihat melalui tinjauan fiqih muamalah. Perdagangan online atau jual beli melalui platform elektronik telah mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memungkinkan para konsumen untuk melakukan transaksi dengan mudah dan cepat, tanpa harus meninggalkan kenyamanan rumah mereka. Namun, dalam konteks agama, praktik jual beli online perlu dilihat melalui tinjauan fiqih muamalah.

Praktik jual beli yang merupakan salah satu bentuk dari muamalah, telah mengalami perubahan signifikan dengan masuknya era teknologi. Dalam jual beli konvensional, pertemuan langsung antara penjual dan pembeli merupakan salah satu rukun atau syarat sah dalam akad jual beli. Namun, dengan adanya perdagangan online, pertemuan langsung antara kedua belah pihak tidak selalu terjadi. Hal ini memberikan tantangan baru dalam konteks fiqih muamalah.(Dede Abdurohman, 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun