Unesco mengakui bahwa Batik Indonesia mempunyai teknik pembuatan dan simbol budaya yang menjadi identitas rakyat Indonesia mulai dari lahir sampai meninggal dunia. Bayi digendong dengan batik bercorak simbol membawa keberuntungan. Dan yang meninggal ditutup dengan kain batik. Batik yang diakui adalah batik yang pembuatannya menggunakan teknik tertentu, yaitu pembuatan coraknya menggunakan malam / lilin / wax. Dan di Indonesia batik yang memenuhi syarat sebagai batik adalah Batik Tulis dan Batik Cap. Tetapi batik yang saat ini mendominasi pasar ternyata batik palsu. Dan ironisnya mayoritas merupakan produk impor. Lebih disayangkan lagi Pemerintah seolah-olah tidak melakukan upaya apa pun untuk mengatasi 'palsu-isasi' batik. Ada cara yang sederhana untuk membedakan antara batik original dengan batik palsu. Batik original, warna dan corak kain bagian luar dan bagian dalam sama warnanya. Warna bagian dalam sama tajamnya dengan bagian luar. [caption id="attachment_284624" align="alignnone" width="666" caption="Batik Original"][/caption] Sebaliknya, batik palsu warna bagian dalamnya samar-samar. [caption id="attachment_284625" align="alignnone" width="533" caption="Batik Palsu"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H