Mohon tunggu...
M Abduh
M Abduh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Wirausaha RumahBatik.com. Semua produk (pakaian, craft, furnitur) dibatik. Blogger. Mantan wartawan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Sederhana Membedakan Batik Original dengan Batik Palsu

11 Oktober 2013   17:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:40 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unesco mengakui bahwa Batik Indonesia mempunyai teknik pembuatan dan simbol budaya yang menjadi identitas rakyat Indonesia mulai dari lahir sampai meninggal dunia. Bayi digendong dengan batik bercorak simbol membawa keberuntungan. Dan yang meninggal ditutup dengan kain batik. Batik yang diakui adalah batik yang pembuatannya menggunakan teknik tertentu, yaitu pembuatan coraknya menggunakan malam / lilin / wax. Dan di Indonesia batik yang memenuhi syarat sebagai batik adalah Batik Tulis dan Batik Cap. Tetapi batik yang saat ini mendominasi pasar ternyata batik palsu. Dan ironisnya mayoritas merupakan produk impor. Lebih disayangkan lagi Pemerintah seolah-olah tidak melakukan upaya apa pun untuk mengatasi 'palsu-isasi' batik. Ada cara yang sederhana untuk membedakan antara batik original dengan batik palsu. Batik original, warna dan corak kain bagian luar dan bagian dalam sama warnanya. Warna bagian dalam sama tajamnya dengan bagian luar. [caption id="attachment_284624" align="alignnone" width="666" caption="Batik Original"][/caption] Sebaliknya, batik palsu warna bagian dalamnya samar-samar. [caption id="attachment_284625" align="alignnone" width="533" caption="Batik Palsu"]

1381486907129543739
1381486907129543739
[/caption] Nah, dengan cara yang sederhana ini sekarang kita bisa tahu apakah batik yang kita pakai adalah batik original atau batik palsu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun