Sumber Asli
Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
"Karya tulis ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil litbang dan/atau tinjauan, ulasan (review), kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah
Kemudian dimodifikasi menjadi seperti ini,
"Karya tulis ilmiah merupakan tulisan perseorangan atau kelompok dari hasil penelitian dan pengembangan, tinjauan, ulasan, kajian, dan pemikiran sistematis yang yang memenuhi kaidah ilmiah (Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2014)
Selanjutnya memodifikasi BAB I "Pendahuluan" menjadi "Pembuka" dan beberapa Bab berikutnya menjadi beberapa subbab. Yang aslinya seperti dibawah ini
Ketika dikonversi menjadi buku adalah sebagai berikut:
Dari subbab yang ada, maka cara penulisannya asalnya kaku, agar dirubah lebih luwes, bersifat lugas dan tidak lagi mencantumkan kata "peniliti, penilitian ini, teman sejawat" dan kata "penulis".
Pada kesempatan ini Mr.Yons juga menjelaskan Hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengkonversi KTI menjadi Buku
- Pertama, keaslian laporan hasil penelitian. Tindakan Plagiat tidak dibenarkan terlebih karya seperti PTK kadang tidak dicek keasliannya. Namun saat diterbitkan jadi buku, maka penulis harus yakin betul bahwa karya yang akan diterbitkan memang oroginal punya penulis sendiri.Â
- Kedua , menghindari kompilasi yang terlalu banyak.
- Ketiga, memilah dan memilih data yang dipublikasikan. Data matang saja yang disajikan agar buku berbobot dan tidak bombastis
- Keempat, modifikasi bahasa buku
- Kelima, hindari pengambilan sumber kutipan berantai atau pendapat yang kurang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
- Keenam, wajib menuliskan semua daftar Pustaka yang dipakai sebagai rujukan dalam buku untuk mendukung keabsahan buku.
- Ketujuh, memperhatikan kaidah penyusunan buku ber-ISBN khususnya jika akan dinilaikan untuk KP sesuai Buku 4 PKB