Mohon tunggu...
M Abd Rahim
M Abd Rahim Mohon Tunggu... Guru - Guru/Dai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

GPAI SMK PGRI 1 SURABAYA, Ingin terus belajar dan memberi manfaat orang banyak (Khoirunnas Anfa'uhum Linnas)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan yang Tidak Sah

24 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 24 Oktober 2022   15:44 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri/Dioalah dengan canva.com

3. Mahram Karena Saudara Susuan. Saudara susuan ini terjadi ketika anak laki-laki masih bayi ditinggal mati ibunya kemudian disusui oleh ibu tetangganya atau saudaranya yang saat itu juga mempunyai bayi wanita. Pada saat mereka sudah dewasa maka tidak sah menikah. Maka dalam hal ini bayi laki-laki yang sudah dewasa haram menikah dengan Ibu yang menyusui dan haram menikah saudara perempuan sesusuan.

4. Mahram karena dengan maksud dikumpul (dimadu).  Diantara wanita yang haram atau tidak sah dinikah yaitu: Saudara perempuan dari istri, Bibi perempuan dari istri dan keponakan perempuan dari istri.

Demikianlah beberapa wanita yang tidak sah atau haram dinikah. Semoga bermanfaat!

Sumber: 1 dan Buku PAI Kelas XII

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun