3. Mahram Karena Saudara Susuan. Saudara susuan ini terjadi ketika anak laki-laki masih bayi ditinggal mati ibunya kemudian disusui oleh ibu tetangganya atau saudaranya yang saat itu juga mempunyai bayi wanita. Pada saat mereka sudah dewasa maka tidak sah menikah. Maka dalam hal ini bayi laki-laki yang sudah dewasa haram menikah dengan Ibu yang menyusui dan haram menikah saudara perempuan sesusuan.
4. Mahram karena dengan maksud dikumpul (dimadu). Â Diantara wanita yang haram atau tidak sah dinikah yaitu: Saudara perempuan dari istri, Bibi perempuan dari istri dan keponakan perempuan dari istri.
Demikianlah beberapa wanita yang tidak sah atau haram dinikah. Semoga bermanfaat!
Sumber: 1 dan Buku PAI Kelas XII
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H