Tentunya saya masih menganggap bahwa pasal ini dapat membawa arah demokrasi negara kita sekarang menuju demokrasi ala Orde Baru. Karena tak sungkan-sungkan pasal yang penuh dengan karet ini bersifat multitafsir dan tak memiliki penjelasan detil terhadap ciri-ciri mereka yang seringkali menghina sang lambang negara.
#SalamJuang, salam berbahagia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!