Mohon tunggu...
M BintangAji
M BintangAji Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

hobi bermain basket dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajibnya Membayar Pajak di Indonesia

12 Juni 2022   23:57 Diperbarui: 12 Juni 2022   23:59 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan pada masyarakat yang berpenghasilan atau atas hasil yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya.

pajak penghasilan menurut Hidayat (2013:219) merupakan jenis pajak subjektif, yaitu pajak yang melekat pada subjek pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian (asas certainty), penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting. 

Bagi badan yang didirikan atau bertempatan kedudukan di Indonesia. Kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia. 

Dasar hukum yang mengatur pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang diberlakukan per 1 Januari 2001. Undang-Undang tersebut merupakan perpaduan dari beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur terpisah. Pada dasarnya setiap masyarakatyang mendirikan organisasi (termasuk organisasi yang dinamakan negara) bukan merupakan tujuan akhir; tetapi merupakan tujuan awal untuk mewujudkan tujuan selanjutnya. Demikian pula, negara Indonesia yang didirikan 17 Agustus 1945 bukan juga merupakan tujuan akhir. Karena Indonesia sebagai negara, memiliki tujuan yang telah ditetapkan dalam alenia ke IV pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang harus diwujudkan.

Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di negara hukum, kebijakan pemungutan pajak harus di buatkan landasan hukum, apabila tidak dibuatkan landasan hukumnya maka pemungutan yang dilakukan oleh negara bukan masuk katagori pemungutan pajak tetapi merupakan pungutan liar (pungli). Keberadaan pajak diakibatkan karena fungsi pajak. 

manfaat pajak adalah untuk membiayai pembangunan. seperti; pajak bumi dan bangunan, kita wajib membayar pajak bumi dan bangunan karena kita menempati wilayah negara. Membiayai belanja modal; yaitu belanja pegawai, barang, membangun sarana publik. Pajak yang didapat oleh pemerintah pusat juga ditransfer ke daerah untuk kelangsungan pergerakan pembangunan di daerah baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun