Mohon tunggu...
M Taufan
M Taufan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

Saya adalah mahasiswa S1 di salah satu Institut di Kabupaten Bone, saya menyukai banyak hal, termasuk fotografi, musik dan olahraga. saya anak kedua dari tiga bersaudara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Konsep Zakat: Keluar dari Pendapatan Negara di Era Modern

25 Januari 2024   12:03 Diperbarui: 25 Januari 2024   12:12 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                Dalam menghadapi realitas ekonomi global dan perubahan dinamika keuangan negara, konsep zakat mengalami transformasi signifikan, tidak lagi dianggap sebagai pendapatan negara di era modern. Jadi, bagaimana konsep pengelolaan zakat sekarang?

                Seiring berkembangnya era modern, konsep zakat mengalami transformasi dari sekadar pendapatan negara menjadi lebih bersifat sosial dan ekonomi. Di Indonesia sendiri, zakat tidak lagi menjadi bentuk pendapatan negara karena zakat telah dihapus berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelum dihapus, Zakat merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari hasil usaha daerah, seperti pasar, tempat rekreasi, dan tempat parkir. Namun, seiring dengan perubahan peraturan, Zakat tidak lagi dianggap sebagai sumber pendapatan negara. Sebagai gantinya, pemerintah daerah kini mengandalkan sumber pendapatan lain, seperti pajak daerah dan retribusi daerah. 

                Secara global, kebanyak negara modern mengarah pada sistem pajak dan sumber pendapatan lainnya, sehingga zakat tidak lagi menjadi komponen utama pendapatan negara. Pemerintah lebih fokus pada diversifikasi sumber pendapatan dan pengembangan ekonomi yang dianggap lebih fleksibel dan mutahir di gunakan di masa kini.  Hal ini tercermin dalam kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh pemerintah, seperti pengembangan sektor industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Selain itu, pemerintah juga mengandalkan sumber pendapatan lainnya seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan ekonomi. Jika demikian, maka dana zakat tidak lagi dikelolah oleh negara, jadi siapa yang mengelolah dana zakat sekarang?

                Mengingat zakat tida lagi dikelolah oleh pemerintah, masyarakat dan lembaga amil zakat memegang peran kunci dalam pengumpulan dan distribusi dana zakat. Lembaga amil zakat merupakan lembaga yang berperan dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada mustahik atau penerima zakat. Lembaga amil zakat ini biasanya didirikan oleh masyarakat atau organisasi Islam, dan diawasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga pengawas zakat lainnya. Tidak bisa dipungkiri, banyaknya jenis zakat mendorong terbentuknya lembaga atau badan yang dikhususkan dalam mengelolah dana zakat itu sendiri.

                Banyak yang menganggap kalau pendekatan ini dianggap lebih responsif terhadap kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat. Hal ini dikarenakan jumlah lembaga atau badan zakat yang tersebar di berbagai tempat, memudahkan muzakki dalam membayarkan zakatnya pada lembaga yang dianggap professional dalam mengelolah dana zakat, serta mudahnya dalam mendistribusikan dana zakat tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan lembaga amil zakat yang berperan dalam pengumpulan dan distribusi dana zakat, masyarakat dan lembaga amil zakat dapat memastikan bahwa zakat diserahkan kepada mustahik atau penerima zakat yang benar-benar membutuhkannya.

                Hal ini membantu mengurangi kesulitan dan kekurangan yang dihadapi oleh masyarakat, seperti kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu, lembaga amil zakat juga dapat membantu mengembangkan ekonomi lokal dan menjaga keadilan ekonomi dalam masyarakat.  Dengan ini masyarakat menyambut positif perubahan fokus zakat, melihatnya sebagai langkah yang sesuai dengan dinamika ekonomi modern.

                Perubahan konsep zakat dari pendapatan negara menjadi lebih berpusat pada masyarakat, yang mana hal ini mencerminkan adaptasi pengelolaan zakat terhadap era modern, dimana kebutuhan sosial dan ekonomi menjadi fokus utama. Dalam konteks ini, pendekatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat tercermin dari peran kunci lembaga amil zakat dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat. Dengan demikian, zakat tidak lagi menjadi komponen utama pendapatan negara, namun lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat dan mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun