Mohon tunggu...
M AbdulHadi
M AbdulHadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Partai Prima dan Berkarya di Pengadilan Negeri

6 April 2023   14:25 Diperbarui: 6 April 2023   14:43 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari Anggi Muliawati - detikNews menyampaikan

Jakarta - Partai Berkarya mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Berkarya tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Rabu (5/4/2023), gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

Saya berpendapat soal putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN JakPus ialah hal yang kliru. Semestinya gugatan tersebut patut diselesaikan dengan prosedur yang telah ditetapkan terhadap penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu bukan melalui pengadilan umum atau peradilan lainnya. 

Pada faktanya itu Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. 

Diketahui, sebelumnya Partai Prima juga pernah mengajukan gugatan yang sama ke PN Jakarta Pusat. Saat itu, Partai Prima menang gugatan terhadap KPU.

Dalam putusannya, PN JakPus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Pada permasalahannya Partai Prima dan Partai Berkarya itu tidak lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 pada oktober 2022. Jadi mereka mengajukan gugatan perdata terhadap KPU dan meminta penundaan tahapan Pemilu 2024.

Dasar hukum dalam pelaksanaan pemilu yakni "UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga  UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota."

Namun menurut saya dari permasalahan tersebut, putusan dari PN Jakarta Pusat ini perlu di check kembali atau diajukan banding sebab berpotensi ditundanya pelaksaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 bulan 7 hari dari jadwal semula.

Pada akhir atau kesimpulannya, Partai Berkarya menggugat KPU ke PN JakPus untuk menunda Pemilu 2024 dikarena  tidak lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. 

Andi Sandi menjelaskan semua hal yang terkait dengan pemilu, dilarang untuk diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu. Sementara, Bawaslu harus dengan teliti mengontrol setiap putusan yang dikeluarkannya supaya tidak terjadi kendala dengan proses pelaksanaan pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun