Mohon tunggu...
M. Hikmal Yazid
M. Hikmal Yazid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kasus Rocky Gerung: Pernyataan Fakta dan Data Terkait Kebijakan Pemerintah Jokowi

9 Agustus 2023   08:41 Diperbarui: 9 Agustus 2023   08:45 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus hukum yang melibatkan Rocky Gerung, seorang tokoh intelektual kontroversial, kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau berita bohong. 

Kasus ini menyoroti pernyataan yang diungkapkan oleh Rocky Gerung terkait kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Pemicu kasus ini berawal dari unggahan Rocky Gerung di media sosialnya. Pernyataannya tersebut menciptakan polemik karena menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi. 

Pihak kepolisian menilai bahwa unggahan tersebut menciptakan keonaran di masyarakat, yang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam unggahannya, Rocky Gerung menyatakan bahwa pandangannya didasarkan pada fakta dan data yang tersedia. 

Ia menyoroti berbagai aspek kebijakan pemerintahan Jokowi dengan membawa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia berpendapat bahwa kritik yang dia sampaikan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai intelektual untuk mengajukan pertanyaan kritis terhadap kebijakan publik.

Pernyataan Rocky Gerung ini tidak berdasar pada ketololan atau hal-hal yang tidak berdasar. Sebaliknya, ia berusaha mendorong diskusi sehat dan kritis mengenai isu-isu penting dalam masyarakat. 

Meskipun demikian, penilaian tentang apakah unggahannya benar-benar melanggar UU ITE masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.

Pihak Rocky Gerung juga memberikan klarifikasi terkait dengan kasus ini. Melalui pengacaranya, ia mengungkapkan bahwa tujuan dari pernyataannya adalah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. 

Ia berpegang pada keyakinan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memahami kebijakan-kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai batasan antara hak kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum dalam konteks digital. 

Masyarakat perlu memahami bahwa hak kebebasan berekspresi diimbangi dengan kewajiban untuk tidak menyebarkan informasi yang meresahkan atau menimbulkan ketakutan.

Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rocky Gerung dalam proses penyidikan kasus ini. Seluruh proses hukum akan terus diikuti oleh publik sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Pakar Hukum Tata negara berpendaoat "Kasus ini mengingatkan kita akan kompleksitas dalam menilai pernyataan berdasarkan fakta dan data. Penggunaan bukti yang akurat dapat menjadi kunci dalam memahami apakah sebuah pernyataan melanggar hukum."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun