hoaks dan ujaran kebencian dengan mengusulkan Peraturan Presiden (Perpres) Jurnalisme Berkualitas.Â
Dewan Pers tengah berusaha mengatasi potensiRencana ini telah mencuri perhatian para influencer dan masyarakat luas, terutama mengingat kekhawatiran seputar penyebaran informasi yang tidak akurat jelang Pemilu yang akan segera tiba.
Perpres yang diusulkan ini bertujuan untuk membuat media arus-utama menjadi satu-satunya sumber berita yang diakui, dengan mengurangi fokus pada konten media sosial.Â
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi bagi kebebasan berpendapat dan pluralisme informasi di tengah kemajuan teknologi dan transformasi media.
Salah satu poin yang patut dipertanyakan adalah tentang dampak dari dominasi media arus-utama.Â
Apakah pemberitaan dari satu sumber utama akan cukup untuk mencakup beragam sudut pandang dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses jurnalisme? Dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk memastikan bahwa keberagaman opini dan pandangan tetap dihormati dan diakomodasi.
Perlu diingat juga bahwa pembatasan distribusi konten dari media sosial tidak selalu menjamin penurunan hoaks dan ujaran kebencian. Konten yang meresahkan masih dapat tersebar melalui berbagai platform lain atau bahkan melalui media arus-utama itu sendiri jika tidak dilakukan pengawasan yang ketat.Â
Oleh karena itu, lebih baik jika upaya pencegahan hoaks dan ujaran kebencian lebih difokuskan pada edukasi masyarakat, penguatan literasi digital, dan penegakan hukum yang tegas.
Sementara upaya untuk mengurangi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian merupakan langkah yang positif, perlu diingat bahwa kontrol terlalu ketat atas media juga dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penekanan terhadap kebebasan pers.Â
Penting bagi Dewan Pers untuk memastikan bahwa perpres ini tidak mengekang kebebasan berpendapat dan memberikan ruang bagi pers yang independen.
Sebagai antisipasi menyongsong Pemilu, peran jurnalis dalam melakukan pemeriksaan fakta dan verifikasi informasi menjadi semakin penting.Â
Dewan Pers harus memastikan adanya mekanisme yang kuat untuk mengatasi pelanggaran etika jurnalistik dan menyediakan sanksi yang tegas bagi pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Dalam menyikapi usulan Perpres Jurnalisme Berkualitas, masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan pendapat mereka.Â
Proses konsultasi publik yang transparan akan membantu menjaga akuntabilitas dan mendapatkan perspektif yang beragam sebelum keputusan akhir diambil.
Penting bagi pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mencari solusi terbaik dalam mengatasi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.Â
Tantangan ini tidak dapat diatasi dengan pendekatan tunggal, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
Sebagai negara demokratis, Indonesia perlu memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat tetap terjaga seiring dengan upaya untuk menghadapi tantangan media sosial dan penyebaran informasi yang tidak akurat.Â
Keberhasilan mengatasi hoaks dan ujaran kebencian bukanlah tujuan akhir, tetapi perjalanan panjang yang memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H