Mohon tunggu...
M. Hikmal Yazid
M. Hikmal Yazid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Qoidah Ushul Fiqih Mengatakan: Relate!! Banget dengan Masalah yang Sering kita Hadapi

1 Juli 2023   21:37 Diperbarui: 1 Juli 2023   21:40 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, perlu diperhatikan bahwa prinsip ini tidak berarti bahwa setiap hal yang diragukan harus sepenuhnya dihindari. 

Terdapat konteks tertentu di mana ketidakpastian atau keraguan adalah bagian dari kehidupan, dan dalam situasi tersebut, Islam

 mendorong umat untuk bertindak dengan hati-hati, menggunakan pengetahuan yang ada, dan berusaha mencapai kejelasan sebisa mungkin.

"Meninggalkan suatu yang pasti demi hal yang diragukan itu di larang" memberikan pedoman umum bagi umat Muslim untuk mengambil keputusan yang lebih cerdas,

 menghindari risiko yang tidak perlu, dan menjaga kesejahteraan sendiri dan masyarakat secara keseluruhan.

Konstruksi argumen pribadi  dalam konteks diatas, akan membantu menggambarkan berbagai sudut pandang dan pendapat yang berbeda terkait prinsip ini. 

 Prinsip ini merupakan panduan yang bijaksana dalam mengambil keputusan. Dalam hidup, seringkali kita dihadapkan pada pilihan yang tidak jelas atau ambigu dalam permasalahan rumah tangga dan situasi pekerjaan. 

Dalam hal ini, lebih baik menghindari tindakan yang tidak pasti atau diragukan karena dapat menyebabkan kerugian atau masalah yang serius. 

Meninggalkan hal yang pasti memberikan jaminan dan stabilitas dalam hidup yang aman, sementara hal-hal yang diragukan atau ambigu dapat membawa risiko yang memakan waktu dan sia-sia.

Namun, ada situasi di mana kita perlu mengambil risiko atau melangkah ke dalam ketidakpastian. 

Dalam dunia bisnis atau pengembangan pribadi, terkadang kita harus keluar dari zona nyaman dan mencoba hal-hal baru yang belum pasti hasilnya salah satu contohnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun