"Qoidah usul fiqih mengatakan:
Meninggalkan suatu yang pasti, demi hal yang diragukan itu di larang"
Sumber: kitab karangan Syekh Wahbah Az Zuhaili
Dalam konteks Islam, terdapat prinsip umum yang mengatakanÂ
"Meninggalkan suatu yang pasti demi hal yang diragukan itu di larang."
 Prinsip ini menekankan pentingnya menghindari keraguan dan ketidakpastian dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang berakibat fatal.
Prinsip ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam Islam, yang menekankan pentingnya menjaga keamanan, keberlangsungan, dan kestabilan dalam kehidupan individu dan masyarakat.Â
Islam mendorong umatnya untuk berpikir secara rasional dan tidak frontal, mempertimbangkan konsekuensi tindakan, dan menghindari risiko.
Dalam konteks ini, jika seseorang memiliki pilihan antara sesuatu yang pasti dan hal yang diragukan, Islam menganjurkan untuk memilih yang pasti daripada yang diragukan.Â
Hal ini dikarenakan ketidakpastian dapat menyebabkan keraguan, kecemasan, dan bahkan risiko yang tidak diinginkan.
 Islam mendorong umatnya untuk mencari kejelasan, kepastian, dan pengetahuan yang cukup sebelum mengambil keputusan atau melakukan tindakan.