Mohon tunggu...
M RIFQIAZIZ
M RIFQIAZIZ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

P

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

23 Oktober 2022   17:23 Diperbarui: 23 Oktober 2022   17:26 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompilasi hukum Islam atau yang lebih akrab kita sebut dengan (KHI) merupakan harapan tertinggi hukum islam saat ini. KHI merupakan kumpulan dari berbagai hukum islam yang di ambil dari berbagi kitab dan menjadi rujukan di Pengadilan Agama.

Gagasan menciptakan kompilasi hukum Islam pertama kali diungkapkan oleh menteri agama Munawir sadzali bulan Februari 1985 dalam pidatonya di depan mahasiswa IAIN sunan Ampel Surabaya. Tidak berselang lama, gagasan tersebut mendapat dukungan dari beberapa pihak termasuk presiden Soeharto.

Maret 1985 presiden Soeharto mengambil tindakan, sehingga terbitlah surat keputusan bersama ketua mahkamah agung dan menteri agama yang bertuan membentuk proyek KHI. Melalui keputusan bersama ketua mahkamah agung dan menteri agama 21 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 dan No 25 tahun 1985 tentang penunjukan pelaksanaan proyek pembangunan hukum Islam, melalui yurisprudensi dalam jangka waktu selama 2 tahun. proyek ini juga didukung oleh keputusan presiden nomor 191/1985 10 Desember 1985. Setelah mendapat persetujuan dari presiden sesuai dengan surat keputusan bersama ketua mahkamah agung dan menteri agama dibuatlah tim kerja agar memudahkan kinerja dalam proyek khi tersebut.

Dalam lampiran keputusan bersama 21 Maret 1989 tersebut ditentukan tugas pokok proyek adalah untuk melaksanakan usaha pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi dengan jalan kompilasi hukum. Targetnya yaitu mengkaji kitab-kitab yang dipakai sebagai landasan putusan-putusan hakim, supaya sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia untuk menuju hukum nasional. untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi dilakukan dengan cara yaitu pengumpulan data wawancara, lokakarya Dan studi perbandingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun