Mohon tunggu...
M. Iip Wahyu Nurfallah
M. Iip Wahyu Nurfallah Mohon Tunggu... Penulis - ASN Pemerintah Kota Bima

Politik, Hukum dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Paksaan Pemerintah (Bestuursdwang) sebagai Sanksi dalam Hukum Administrasi

5 Agustus 2024   11:38 Diperbarui: 5 Agustus 2024   11:46 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adanya kemungkinan pengujian oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara kadangkala menyulitkan bagi tata usaha negara, tetapi pada sisi lain memberikan juga keuntungan besar pada tata usaha negara. Setelah hakim mempertimbangkan dan menolak banding. Maka sudah pasti tata usaha negara secara hukum dapat melaksanakan peringatan/perintah tertulis. Peringatan tersebut tentu saja memiliki kekuatan hukum secara formal dan juga keabsahan surat perintah/peringatan itu tidak perlu dipersoalkan lagi. Dengan demikian, maka akan terhindar dari risiko bahwa pemerintah telah memerintahkan penggusuran terhadap sebuah bangunan, kemudian perintah itu dilaksanakan kemudian ternyata ditemukan kecacatan yang melanggar hukum pada perbuatan tersebut.

Selain itu Undang-undang memberikan wewenang membebankan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan bestuursdwang pada pelanggar. Pembebanan biaya hampir selalu dianggap patut, namun terdapat keadaan-keadaan yang dipandang tidak pantas membebankan biaya pada pelanggar. Misalnya, pelanggar bertindak dengan izin pemerintah, tetapi kemudian ternyata pegawai-pegawai bersangkutan telah melakukan kekeliruan yang besar. Dalam hal ini, bestuursdwang mungkin masih diperlukan, tetapi pembebanan biaya agaknya jelas tidak patut.

Dalam hal penerapan bestuursdwang, tata usaha negara harus pula memperhatikan syarat-syarat kecermatan. Tata usaha negara selayaknya tidak menimbulkan kerugian yang berlebihan bagi yang berkepentingan. Pembongkaran tidak perlu dilakukan secara kasar. Pada pengosongan ruang tinggal yang dihuni secara ilegal, perabot rumah tangga harus diperlakukan dengan hati-hati. Benda-benda berharga tidak boleh ditinggalkan tak terjaga. Terhadap cara tindakan nyata tidak dimungkinkan banding, karena tidak menyangkut ketetapan atau bukan perbuatan hukum. Namun demikian, tindakan tata usaha negara yang tidak cermat dapat merupakan alasan untuk melawan pembebanan biaya. Berdasarkan Pasal 1401 BW Belanda dan Pasal 1365 BW Indonesia, juga dimungkinkan suatu proses karena tindakan-tindakan penguasa yang melanggar hukum tersebut.

Akan tetapi suatu perkembangan baru, adalah bahwa adanya alternatif yang diberikan oleh pembuat undang-undang kepada badan yang berwenang melakukan bestuursdwang untuk mengenakan uang paksa pada yang berkepentingan sebagai pengganti bestuursdwang. Uang tersebut akan hilang untuk tiap kali pelanggaran diulang atau untuk tiap hari ia masih berlanjut. Uang paksa terutama dimaksudkan untuk dijalankan atau akan berlaku apabila suatu sanksi yang terlalu berat. Pada masa yang akan datang, undang-undang dalam semua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun