Mohon tunggu...
M. Iip Wahyu Nurfallah
M. Iip Wahyu Nurfallah Mohon Tunggu... Penulis - ASN Pemerintah Kota Bima

Politik, Hukum dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wewenang Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Peradilan Tata Usaha Negara

11 Februari 2024   20:00 Diperbarui: 11 Februari 2024   20:11 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://mcmproperti.id

Terakhir, pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh Peradilan Tata Usaha Negara dengan alasan cacat subtansi adalah pembatalan keputusan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan badan atau pejabat pemerintah yang diketahui ada kesalahan substansial sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesalahan yang bersifat subtansi berarti suatu kesalahan yang bersifat pokok dalam penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah yang menjadi dasar terbitnya sertifikat hak. Dalam konsep hukum administrasi, salah satu aspek penting sahnya keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah aspek subtansi seperti subjek, objek, isi dan tujuannya. Lingkup subtansial berhubungan denga nisi dan tujuan sebagaimana isi dan tujuan peraturan dasar ridak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan yang lebih tinggi dalam penerbitan keputusan atau ketetapan tersebut sehingga keputusan tersebut dapat digugat dan Peradilan Tata Usaha Negara memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan tersebut.

Pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh Peradilan Tata Usaha Negara berakibat pada batalnya keputusan pemberian hak yang berupa sertifikat hak atas tanah dan berakibat hukum juga terhadap status hukum objek haknya. Dibatalkannya keputusan pemberian hak atas tanah yang berupa sertifikat, konsekuensi yuridisnya adalah status hukum dari tanah kembali kepada bentuk semula yakni tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun