Apabila dampak-dampak tersebut kita cermati dan tinjau secara seksama, maka penggunaan pakaian adat daerah ini menjadi hal yang perlu dilestarikan dan dikerjakan terus menerus setiap tahunnya sebagai sebuah konvensi ketatanegaraan yang sah, guna menunjang eksistensi budaya Indonesia kedepannya. Hal ini membuktikan bahwa sebuah konvensi ketatanegaraan tidak hanya menjadi sebuah cara untuk mengubah dan melengkapi apa yang tertulis dalam teks konstitusi sesuai dengan kebutuhan yang baik untuk memastikan bekerjanya norma konstitusi atau sebagai rules of custom semata. Akan tetapi jauh dari pada itu sebuah konvensi ketatanegaraan dapat menjadi alat sosial dalam menumbuh kembangkan kebudayaan Indonesia dan menjadikan praktek-praktek ketatanegaraan yang identik dilakukan secara formal dan kaku menjadi lebih berwarna, bermartabat, dan memiliki nilai seni, sehingga praktek-praktek tersebut tidak melelahkan dan membosankan akan tetapi menjadi sesuatu yang menarik dan mengedukasi bagi siapapun yang terlibat maupun tidak terlibat di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H