Mohon tunggu...
M Nur Arham
M Nur Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - hanya orang biasa yang menempuh pendidikan

Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN BONE) "semua yang kulihat itu yang aku tiru tiru yang positif buang yang negatif :)"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuangan Publik Islam: Instumen Zakat sebagai Sumber Pengeluaran Negara

5 Februari 2022   12:32 Diperbarui: 5 Februari 2022   12:38 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INSTRUMEN ZAKAT SEBAGAI SUMBER PENGELUARAN KEUANGAN NEGARA

 A. Zakat Sebagai Pengeluaran Negara

Dalam kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pengeluaran keuangan negara dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) yang setiap tahun itu disusun dan direncanakan. 

APBN sendiri menrupakan instrument untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi serta mencapai stabilitas perekonomian.

Pengelolaan zakat oleh Negara dalam beberapa tinjauan para ulama ternyata memiliki dampak positif yang lebih besar dibandingkan bila zakat disalurkan sendiri-sendiri oleh muzaki. 

Walupun menyalurkan zakat secara langsung memang sah ditinjau dari hukum syariah, menyalurkan zakat ke lembaga pengelola zakat yang ditunjuk dan didirikan oleh Negara akan jauh lebih efektif daripada menyalurkan secara per orang.

Dalam sejarah islam, ada sebuah konsep yang berwujud dalam sebuah lembaga yang tak terpisahkan dalam struktur khilafah untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara yang dikenal dengan baitul mal. 

Nah, disini kita bisa lihat perbedaan yang signifikan dari APBN maupun Baitul Mal itu sendiri. 

Dimana APBN itu belanja negara pegawai salah satunya baik itu gaji, tunjangan, dan lain lain. Berbeda dengan Baitul Mal yang Penyaluran zakat untuk pemenuhan kebutuhan dasar asnaf.

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menyalurkan zakat kepada lembaga pengelola zakat yang tidak akan diperoleh dengan membayarkan secara langsung oleh muzaki kepda mustahik sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun