INSTRUMEN ZAKAT SEBAGAI SUMBER PENGELUARAN KEUANGAN NEGARA
 A. Zakat Sebagai Pengeluaran Negara
Dalam kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pengeluaran keuangan negara dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) yang setiap tahun itu disusun dan direncanakan.Â
APBN sendiri menrupakan instrument untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi serta mencapai stabilitas perekonomian.
Pengelolaan zakat oleh Negara dalam beberapa tinjauan para ulama ternyata memiliki dampak positif yang lebih besar dibandingkan bila zakat disalurkan sendiri-sendiri oleh muzaki.Â
Walupun menyalurkan zakat secara langsung memang sah ditinjau dari hukum syariah, menyalurkan zakat ke lembaga pengelola zakat yang ditunjuk dan didirikan oleh Negara akan jauh lebih efektif daripada menyalurkan secara per orang.
Dalam sejarah islam, ada sebuah konsep yang berwujud dalam sebuah lembaga yang tak terpisahkan dalam struktur khilafah untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara yang dikenal dengan baitul mal.Â
Nah, disini kita bisa lihat perbedaan yang signifikan dari APBN maupun Baitul Mal itu sendiri.Â
Dimana APBN itu belanja negara pegawai salah satunya baik itu gaji, tunjangan, dan lain lain. Berbeda dengan Baitul Mal yang Penyaluran zakat untuk pemenuhan kebutuhan dasar asnaf.
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menyalurkan zakat kepada lembaga pengelola zakat yang tidak akan diperoleh dengan membayarkan secara langsung oleh muzaki kepda mustahik sebagai berikut :