Dengan demikian keikutsertaan masyarakat dalam menanggung biaya pendidikan merupakan hal yang sah dan wajar. Keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam hal ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan demokrasi modern. Skema subsidi silang memang sangat berguna bagi masyarakat yang kurang mampu secara fnansial namun, skema ini juga dapat menjadi boomerang bagi setiap PTN di Indonesia. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi khususnya dalam mengelola subsidi silang harus melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisien.
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sistem dan struktur sosial masyarakat serta meningkatkan sumber daya manusia yang berdampak pada kualitas hidup warga negara Indonesia. Bahwa pendidikan sepanjang hayat (life long education) harus diberlakukan agar keberlangsungan pendidikan di Indonesia dapat terjamin, khususnya pendidikan tinggi. Oleh karena itu, peran jalur mandiri harus dapat selalu diawasi dan bentuk transparansi serta akuntabilitas kampus wajib diawasi oleh masyarakat serta  Pemerintah yang juga sebagai penyelenggara pendidikan agar tidak melahirkan kerugian-kerugian yang terjadi dimasyarakat sebagai warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Referensi:
UUD NRI 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN Di Lingkungan Kemendikbud
Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-X/2012
Chafid Diyanto, dkk. "KEBIJAKAN OTONOMI PERGURUAN TINGGI INDONESIA: ANTARA PRIVATISASI DAN KOMERSIALISASI" Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Ijtim'iyya, Vol. 14 No.1, Juni Tahun 2021
KadekmRai Suwena, "JALUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU BUKAN PENENTU PRESTASI BELAJAR MAHASISWA" Ekuitas-Jurnal Pendidikan Ekonomi, Vol. 5 No. 2, Desember Tahun 2017
Nurhadi Sucahyo, Kemendikbudristek Janjikan Evaluasi Jalur Mandiri Perguruan Tinggi, https://www.voaindonesia.com/a/kemendikbudristek-janjikan-evaluasi-jalur-mandiri-perguruan-tinggi-/6714272.html, diakses pada 25 November, 2022