Mohon tunggu...
M FaizalKemalsyah
M FaizalKemalsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengapa Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri Lebih Mahal? Berikut Penjelasannya

5 Februari 2024   18:39 Diperbarui: 5 Februari 2024   18:50 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dengan demikian keikutsertaan masyarakat dalam menanggung biaya pendidikan merupakan hal yang sah dan wajar. Keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam hal ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan demokrasi modern. Skema subsidi silang memang sangat berguna bagi masyarakat yang kurang mampu secara fnansial namun, skema ini juga dapat menjadi boomerang bagi setiap PTN di Indonesia. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi khususnya dalam mengelola subsidi silang harus melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisien.

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sistem dan struktur sosial masyarakat serta meningkatkan sumber daya manusia yang berdampak pada kualitas hidup warga negara Indonesia. Bahwa pendidikan sepanjang hayat (life long education) harus diberlakukan agar keberlangsungan pendidikan di Indonesia dapat terjamin, khususnya pendidikan tinggi. Oleh karena itu, peran jalur mandiri harus dapat selalu diawasi dan bentuk transparansi serta akuntabilitas kampus wajib diawasi oleh masyarakat serta  Pemerintah yang juga sebagai penyelenggara pendidikan agar tidak melahirkan kerugian-kerugian yang terjadi dimasyarakat sebagai warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

Referensi:

UUD NRI 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN Di Lingkungan Kemendikbud

Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-X/2012

Chafid Diyanto, dkk. "KEBIJAKAN OTONOMI PERGURUAN TINGGI INDONESIA: ANTARA PRIVATISASI DAN KOMERSIALISASI" Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Ijtim'iyya, Vol. 14 No.1, Juni Tahun 2021

KadekmRai Suwena, "JALUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU BUKAN PENENTU PRESTASI BELAJAR MAHASISWA" Ekuitas-Jurnal Pendidikan Ekonomi, Vol. 5 No. 2, Desember Tahun 2017

Nurhadi Sucahyo, Kemendikbudristek Janjikan Evaluasi Jalur Mandiri Perguruan Tinggi, https://www.voaindonesia.com/a/kemendikbudristek-janjikan-evaluasi-jalur-mandiri-perguruan-tinggi-/6714272.html, diakses pada 25 November, 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun