Jalur mandiri PTN di Indonesia merupakan salah satu jenis dari pola penerimaan mahasiswa baru selain SNBP dan SNBT. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan jika jalur mandiri merupakan jalur seleksi dalam bentuk lain yang merupakan pola penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi. Namun, mengapa jalur mandiri biasanya lebih mahal dengan jalur lainnya? Simak terus penjelasan di bawah ini, ya!
Jalur mandiri merupakan salah satu otonomi kampus yang secara legalitas telah diatur didalam Undang-Undang. Jalur ini juga merupakan jalur yang dilakukan secara mandiri oleh PTN di Indonesia sehingga mekansime jalur ini terkadang berbeda-beda dari tiap-tiap PTN yang ada di Indonesia. Salah satu contoh jalur mandiri di Indonesia adalah Jalur UTUL Universitas Gadjah Mada penerimaan ini menggunakan gabungan nilai UTBK dan nilai ujian mandiri UGM yang diselenggarakan sendiri oleh pihak kampus. Akan tetapi, banyak PTN yang menyelenggarakan seleksi jalur mandiri dengan biaya yang cukup mahal namun hal ini bukanlah tanpa alasan. Faktor yang mendasari adanya biaya yang lebih mahal dalam jalur mandiri ini bertujuan untuk kebutuhan pelayanan sarana dan prasarana kampus. Adapun alasan-alasan mengapa jalur mandiri lebih mahal, yaitu:
1. Iuran Pengembangan InstitusiÂ
Bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN Di Lingkungan Kemendikbud menyatakan:
PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari Mahasiswa proglam diploma dan program sarjana bagi:
- Mahasiswa asing;
- Mahasiswa kelas internasional;
- Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
- Mahasiswa yang melalui seleksi mandiri.
Berdasarkan hal itu, secara normative PTN dapat memungut biaya selain UKT kepada mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri. Tentu saja hal ini digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana tiap-tiap PTN. Biaya selain UKT yang ditekankan kepada pihak mahasiswa yang mampu dikelola oleh PTN untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanannya, sehingga secara tidak langsung PTN dapat mempercepat serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui partisipasi atau peran masyarakat tersebut. Dalam peningkatan mutu pendidikan, tidak hanya menyangkut pada aspek pembiayaan saja namun terdapat pula aspek pengawasan, perencanaan dan evaluasi sehingga peran serta masyarakat dalam menciptakan jalur mandiri yang adil dan non-diskriminatif sangat diperlukan. Â Dapat diketahuhi, PTN memiliki hak otonomi yang secara khusus telah diatur dalam Pasal 50 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan pendidikan tinggi menentukan kebijakan dan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya. Aturan tersebutlah yang melahirkan kebijakan-kebijakan otoonomi di perguruan tinggi. Akan tetapi, dalam membuat suatu kebijakan khususnya pembayaran iuran dalam jalur mandiri setiap PTN harus berdasarkan pada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa , atau pihak lain yang membiayainya. Dengan demikian, iuran
2. Subsidi Silang
Subsidi silang merupakan subsidi yang diberikan oleh peserta didik yang mampu secara finansial kepada peserta didik yang tidak mampu secara finansial, dalam menanggung biaya di perguruan tinggi. Pada penerimaan mahasiswa baru secara mandiri biasanya mahasiswa baru memberikan sumbangan kepada kampus ketika mahasiswa tersebut dinyatakan telah diterima dan sumbangan tersebutlah yang melahirkan subsidi silang.
Hal ini juga disampaikan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia. Beliau menyatakan sumbangan pada penerimaan mahasiswa baru secara mandiri dimungkinkan namun, beliau menegaskan jika hal tersebut bersifat sukarela tidak memaksa. Jalur mandiri menurut Rektor UGM tersebut memang dirancang untuk membuka skema subsidi silang, dimana mahasiswa mampu dapat membantu pembiayaan mahasiswa kurang mampu.
Berdasarkan keterangan diatas subsidi silang bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperan membantu pendanaan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu tetapi mampu secara akademik. Hal tersebut juga berdampak pada pelayanan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik yang tidak mampu. Peran serta masyarakat untuk turut ikut menanggung biaya dalam hal pendidikan tidaklah bertentangan dengan konstitusi di Indonesia sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2009, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
"Menurut Mahkamah, keikutsertaan peserta didik ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dengan kata "ikut"tidaklah berarti mengurangi kewajiban negara untuk menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan sebaliknya menjadikannya sebagai kewajiban bagi peserta didik sepenuhnya. Kata "ikut" dalam rumusan pasal a quo haruslah dimaknai sebagai wujud keterbukaan dari negara atau kerelaan negara membuka diri dalam menerima peran serta dari masyarakat dalam membiayai pendidikan yang belum dapat dipenuhi oleh negara."