Mari kita lihat konten Infotainment Gosip di social media dari sudut pandang hukum
Akhir-akhir ini social media di guncangkan oleh berita seputar penyiar hardrock fm yaitu ghofar hilman atau pengguna akun @pergijauh ini di gosipkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu wanita di suatu acara karaoke di kota malang.Â
Hal itu terkuak di karenakan seorang wanita yang kelak menjadi korban pelecahan tersebut sempat membabarkan kejadiannya di malam itu melalui social media twitter, dia berkata pada saat itu dia sedang mangajak gofar hilman untuk meminta foto Bersama, namun kata si wanita tersebut meminta foto gofar pun merangkul si wanita tersebut tanpa seizin wanita.Â
Terbalik dengan ujaran sang wanita tersebut, gofar hilman menanggapi dengan tidak ada kejadian tersebut, dan bisa di pertanggung jawabkan dengan mengatakan banyak saksi di acara tersebut yang juga melihat kejadian tersebut.
Pro-kontra keberadaan konten infotaiment gosip di social media  yang mengupas gosip-gosip selebriti di Tanah Air -- menjadi salah satu pemberitaan yang cukup menyita perhatian publik.Â
Berawal dari perseteruan seorang artis dengan pekerja infotainment, maraknya tayangan gosip selebriti di berbagai seosial media kembali mengundang perhatian  ulama di Tanah Air, beberapa opini yang mereka kabarkan di social media cukup meresahkan, di karenakan banyakanya opini yang mereka tulis cukup bisa mempengaruhi pembaca untuk langsung me judge arti dengan satu arah saja (melalui social media), kebanyakan konten gosip yang mereka tulis juga terkadang tidak menggunkan sumber yang akurat atau bisa di bilang opini yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Ada juga akun gosip di social media yang juga sudah melanggar norma-norma etika jurnalistik yang terkadang memfoto atau mengabadikan video tanpa sepengatuan object nya, seperti sudah menjadi kebiasan yang buruk untuk mengunggah informasi pribadi ke public.Â
Dari pemberitaan gosip seputar gofar hilman di atas, orang orang bisa memaknai berbeda2 di karenakan teknologi yang semakin berkembang jadi kita lebih mudah untuk mengais informasi apa saja dan mungkin saja menulis dan mengunggah di social media, hal ini belom bisa di jadikan acuan untuk kita menilai seseorang di karenakan belom ada mediasi di antara kedua belah pihak atau mungkin jalur hukum yang mereka lalui.Â
Hal ini juga tidak berlaku terhadap artis maupun public figure saja, namun semua masyarakat Indonesia yang dijaga atas hak pribadinya. Disini point yang akan di kerujutkan bukan permasalahan mereka berdua di atas, melainkan konten-konten gosip di social media yang menyebar luaskan opini mereka melalui sumber-sumber yang kurang akurat.Â
Alangkah baiknya kita sendiri sebagai pembaca dan pengikut berita-berita yang memang lagi sering di gunjingkan bisa memilah manakah opini yang mempunya sumber yang akurat, mana yang opini tanpa di dasari sumber yang akurat. Dari permasalahan di atas kita bisa melihat bahwasannya mereka berdua juga mempunyai hak privasi untuk menyelesaikan masalahnya
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa penayangan informasi pribadi seseorang oleh lembaga televisi maupun media sosial harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari orang yang bersangkutan.Â