Mohon tunggu...
M ARIFZULFI
M ARIFZULFI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa yang penuh dengan semangat dan keingintahuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijarah: Definisi, Hukum, Rukun, dan Jenisnya

29 Juli 2023   20:53 Diperbarui: 29 Juli 2023   20:54 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menyewa untuk suatu jangka waktu tertentu.

Menyewa untuk suatu proyek/usaha tertentu.

Al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik

Transaksi yang disebut dengan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik (IMBT) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa. Ijarah yang juga disebut ijarah wa iqtina ini merupakan konsep hire purchase, yang oleh lembaga-lembaga keuangan Islam disebut lease-purchase financing. Ijarah wa iqtina adalah suatu gabungan dari kegiatan leasing atas barang-barang bergerak (movable) dan barangbarng tidak bergerak (immovable) dengan memberikan kepada penyewa (lessee) suatu pilihan atau opsi (option) untuk akhirnya membeli barang yang disewa. Berbeda dengan ijarah, pada akhir masa perjanjian kepemilikan atas barang tersebut dapat beralih kepada penyewa (nasabah bank) apabila nasabah bank yang bersangkutan menggunakan hak opsinya untuk membeli barang itu. Namun, apabila nasabah bank tidak menggunakan hak opsinya, kepemilikan barang itu tetap berada ditangan bank Ijarah muntahia bit-tamlik ini dulunya tidak dikenal oleh ilmuwan-ilmuwan muslim tradisional, sekalipun sebenarnya tidak terdapat hal yang melanggar hukum (unlawful) pada penggabungan dua konsep yang melembaga itu, yaitu lease dan option, asalkan riba dihindari dan asalkan riba bukan merupakan tujuan dari para pihak yang membuat perjanjian itu. Praktek sewa-menyewa dalam transaksi umum masyarakat tidak disertai dengan pemindahan hak milik. Apabila disertai dengan pemindahan hak milik maka transaksinya disebut perjanjian sewa -- beli. Terhadap perjanjian sewa -- beli (leasing) umumnya pemberian jasa pembiayaan diberikan oleh lembaga keuangan non -- bank /finance . Pada praktek perbankan syariah, akad sewa-menyewa disebut Ijarah. Akad sewa-menyewa (ijarah ) pada perbankan syariah pada perkembangannya dapat disertai dengan pemindahan hak milik yang disebut sebagai Ijarah Muntahiyyah bit-Tamlik (IMBT). Walaupun seperti terlihat mirip dengan Leasing pada praktek pembiayaan konvensional, tetapi pada perbankan syariah terdapat perbedaan, yaitu jika objek leasing hanya berlaku pada manfaat barang saja, sedangkan pada Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik obyeknya bisa berupa barang maupun jasa/ tenaga kerja.

DAFTAR PUSTAKA

 

Al Fasiri, M. J. (2021). Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2), 236-247.

Hilal, S. (2013). Urgensi Ijarah Dalam Prilaku Ekonomi Masyarakat. ASAS, 5(1).

Tehuayo, R. (2018). Sewa menyewa (Ijarah) dalam sistem perbankan syariah. Jurnal Tahkim, 14(1), 87.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun