Tidak tanggung-tanggung karena mereka yang menentang adalah bukan hanya rakyat biasa seperti yang terkuak dipermukaan sebagai pendemo yang ternyata belum membaca Omnibus Law akan tetapi juga banyak kaum cerdik pandai dan para akademisi yang mengemukakan ketidak setujuannya. Pendapat para kaum intelektual bangsa yang menganalisis dengan kajian mendalam tentang Omnibus Law yang pada dasarnya menyebut bahwa UU tersebut tidak layak dilaksanakan oleh pemerintah. Alasan-alasan dan argumentasi yang masuk akal juga dikemukakan mengenai tidak layaknya Omnibus Law untuk dilaksanakan di negeri ini.
Saya setuju jika pasal-pasal dari Omnibus Law ini perlu direvisi dengan mengedepankan asas-asas seluruh aspek kehidupan bernegara. karena jika tidak adanya revisi dalam Omnibus law ini, Maka akan muncul permasalahan baru seperti penyusunan peraturan perundang-undangan hingga ketidakpastian hukum. Dengan adanya Omnibus Law sengkarut dapat menyadarkan semua warga Indonesia bahwa negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan isi yang tertuang dalam Pancasila.