Mohon tunggu...
M Yahya Mukhlisin
M Yahya Mukhlisin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

pengalaman adalah guru terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kewarganegaraan yang Baik untuk negara

14 Oktober 2021   19:51 Diperbarui: 14 Oktober 2021   20:03 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang  layak dalam pasal 27 ayat 2

Hak untuk hidup mempertahankan kehidupannya tercantum dalam pasal 28A

Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkwaninan yang sah tercantum dalam pasal 28 B ayat 1

Hak atas kelangsungan hidup

Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Tercantum dalam pasal 28 B ayat 1

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang setara.

Hak untuk mempunyai kepemilikan pribadi

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahuii posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tau hak dan kewajibannya. Konsep hak-hak manusia semata-mata pada harkat dan martabat manuisa itu sendiri sebagai subyek dalam kehidupan dan juga tentang negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, untuk itu Hak adalah kuasa untukk menerima dan melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun