Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang  layak dalam pasal 27 ayat 2
Hak untuk hidup mempertahankan kehidupannya tercantum dalam pasal 28A
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkwaninan yang sah tercantum dalam pasal 28 B ayat 1
Hak atas kelangsungan hidup
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Tercantum dalam pasal 28 B ayat 1
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang setara.
Hak untuk mempunyai kepemilikan pribadi
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahuii posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tau hak dan kewajibannya. Konsep hak-hak manusia semata-mata pada harkat dan martabat manuisa itu sendiri sebagai subyek dalam kehidupan dan juga tentang negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, untuk itu Hak adalah kuasa untukk menerima dan melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H