Mohon tunggu...
M Yahya Mukhlisin
M Yahya Mukhlisin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

pengalaman adalah guru terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kewarganegaraan yang Baik untuk negara

14 Oktober 2021   19:51 Diperbarui: 14 Oktober 2021   20:03 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dorongan ingin menemukan sendiri (sense of discovery

Warga negara juga berpartisipasi dalam ketersediaan dan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan kehidupan berbangsa dan bernegara, partisipasi yang diberikan bisa berbagai bentuknya seperti sacara fisik maupun secara non-fisik, untuk pertisipasi yang terbaik tentu saja partisiapsi yang dilandasi oleh kesadaran dan kemauan dalam masyarakat atau warga negara itu sendiri, ada tiga (3) partisiapasi yaitu 1). Berbentuk tenaga, 2). Berbentuk pikiran, 3).Berbentuk materi.

Hak dan Kewajiban warga negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi banyak sekali warga negara yang belum menadapatkan hak dan kewajiban secara layak. Cotnoh kewajiban warga negara Indonesia

Kewajiban membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah

Kewajiban mentaati, tunduk dan patuh paeraturan hukum yang berlaku

Kewajjiban menghargai orang lain

Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar

Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara

Kewajiban untuk tunduk kepada pemabatan atas hak pembebasan.

Contoh Hak warga negara Indonesia yaitu:

Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun