Mohon tunggu...
ERZA NEWS
ERZA NEWS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Salam untuk semua, salam literasi

Bukan tentang siapa yang menang Tapi Dia yang berjuang_

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diminta Kaji Ulang Wacana Pelegalan Lahan Parkir Liar oleh Dishub

4 Desember 2023   21:34 Diperbarui: 4 Desember 2023   22:38 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kota Bandarlampung minta Dinas Perhubungan (Dishub) akan kaji ulang wacana pelegalan lahan parkir yang selama ini banyak dikuasai oleh oknum preman yang berkeliaran pada lahan yang tersebar di beberapa tempat.

Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung, Ahmad Riza memberikan saran agar Dishub melakukan kegiatan intensif secara persuasif dalam bentuk kerjasama dengan pihak pengelola parkir."Kalau sudah tahu bahwa lahan parkir dikuasasi oleh oknum preman, harusnya dilakukan pendekatan persuasif secara intensif. Karena meskipun ada yang mengelola, keamanan kendaraan pengunjung dimanapun, kalau yang mengelola bukan dari Dishub, tidak ada yang bisa menjamin keamanannya" ujar Riza saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/10)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran, Dishub Bandarlampung, Afrully AT, menyatakan akan melakukan terobosan baru dengan melegalkan lahan parkir tak resmi, guna mendongkrak PAD disektor lingkup parkir. "Iya kalau kita melihat, ada lahan parkir yang berstatus ilegal. Oleh karena itu kami berencana akan mengubah status dari ilegal menjadi legal" Ujar dia.

Diketahui, sejauh ini upaya tersebut telah membuahkan hasil, lantaran lahan parkir ilegal yang terletak di depan Chandra Karang telah berubah status menjadi legal. Alhamdulillah, upaya itu berhasil, baru yang di depan Chandra Karang berhasil kita upayakan statusnya menjadi legal, dan sekarang sudah memberikan sumbangsih bagi PAD" Tandasnya dalam imbuhannya.(A)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun