Menurut laporan State of Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia telah mencapai prestasi luar biasa dengan menduduki peringkat 4 sebagai negara dengan ekosistem ekonomi Islam yang kuat, sebuah pencapaian yang telah bertahan dari tahun sebelumnya (Dinar Standart, 2022). Pencapaian ini sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk halal yang telah disertifikasi (Nurhasanah, Munandar, & Syamsun, 2017). Namun, untuk memperoleh sertifikasi halal bagi suatu produk, diperlukan proses pendaftaran dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Menurut HAS 23000, terdapat 11 kriteria wajib yang harus dipenuhi untuk menjamin kehalalan produk, dan salah satunya adalah kriteria terkait bahan. Hal ini sejalan dengan keputusan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 57 tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Definisi bahan dalam konteks ini mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong (Safitri & Kumalasari, 2022). Kemasan yang melekat pada produk termasuk dalam kategori bahan tambahan menurut penjelasan tersebut.
 Hal ini menjadi penting karena beberapa alasan, diantaranya: Pertama, kemasan dapat memengaruhi mutu dan keamanan produk. Kemasan yang tidak memenuhi standar dapat berdampak pada mutu dan keamanan produk, seperti mempengaruhi warna, rasa, dan aroma. Kedua, kemasan dapat menjadi sumber kontaminasi. Kemasan yang kotor atau rusak dapat menjadi sumber kontaminasi yang berpotensi membahayakan konsumen. Ketiga, kemasan memiliki hubungan yang erat dengan tanggung jawab produsen. Produsen bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kemasan produk yang mereka gunakan memenuhi standar keamanan dan mutu. Keempat, kemasan memainkan peran penting dalam melindungi produk. Kemasan membantu menjaga produk agar tetap dalam kondisi optimal selama proses pengangkutan dan penyimpanan. Karena alasan-alasan ini, kemasan produk dianggap sebagai bagian penting yang memiliki titik kritis dalam HAS 23000 (Standar Nasional Indonesia untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan) (LPPOM MUI, 2012).Â
Mendekati batas waktu akhir masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi pada 17 Oktober 2024, sebagaimana diamanatkan oleh No. 33 tahun 2014 dan peraturan turunannya, diperlukan solusi inovatif untuk membantu UMKM dalam mencapai sertifikasi halal. Salah satu solusi inovatif yang dapat mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM adalah melalui keterlibatan rumah kemasan. Rumah kemasan, yang juga dikenal sebagai packaging house, adalah lembaga atau fasilitas yang bertanggung jawab atas proses pengemasan produk, termasuk penerapan label halal.Peran rumah kemasan dalam percepatan sertifikasi halal di Indonesia sangatlah signifikan. Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan mengapa rumah kemasan dapat menjadi solusi yang efektif bagi UMKM:
- Akses Kepada Fasilitas dan Teknologi: Rumah kemasan sering dilengkapi dengan fasilitas dan teknologi yang diperlukan untuk mengemas produk secara profesional dan sesuai dengan standar halal. UMKM yang bekerja sama dengan rumah kemasan dapat memanfaatkan akses ini untuk meningkatkan kualitas kemasan mereka.Â
- Pemahaman Mendalam tentang Standar Halal: Rumah kemasan umumnya memiliki tim yang terlatih dan memahami dengan baik prinsip-prinsip halal. Mereka dapat membantu UMKM dalam memahami persyaratan sertifikasi halal, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses produksi dan label halal.Â
- Kemitraan dengan Lembaga Sertifikasi: Rumah kemasan yang terpercaya biasanya memiliki kemitraan dengan lembaga sertifikasi halal. Hal ini memudahkan UMKM yang bekerja sama dengan rumah kemasan untuk mendapatkan bantuan dan dukungan dalam proses sertifikasi halal.Â
- Efisiensi dalam Proses Produksi: Dengan menggunakan jasa rumah kemasan, UMKM dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi mereka. Penggunaan teknologi modern dan praktik terbaik dalam pengemasan dapat mempercepat proses sertifikasi halal.Â
- Pengembangan Branding dan Pemasaran: Kemasan yang menarik dan sesuai dengan standar halal dapat membantu UMKM dalam membangun citra merek yang kuat di pasar. Rumah kemasan dapat memberikan saran dan dukungan dalam pengembangan branding dan strategi pemasaran.
Dengan bekerja sama dengan rumah kemasan, UMKM di Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan kualitas produk mereka, mempercepat proses sertifikasi halal, dan meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional. Kerja sama yang baik antara UMKM, rumah kemasan, dan lembaga sertifikasi halal dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H