Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 48 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan,menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Bullying Di Madrasah Ibtidiyah MATRAS (MI), Kamis (25/7/2024).Â
Kegiatan ini dipelopori oleh Mahasiswa KKN yakni M.Taufik Akbar Juliansyah, Riska Sari dan dibantu oleh rekan kelompok lainnya. Kegiatan Sosialisasi peserta didik kelas 6 dan kelas 5.
M.Taufik Akbar Juliansyah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah bullying sejak dini terutama yang sedang marak pembullyan sekarang agar peserta didik tidak saling membully teman sekolah mereka.Â
"Hampir Bisa dikatakan tidak adanya tindakan perundungan antar sesama, peserta didik juga telah memahami efek samping bahayanya pembullyan," ujar Korkel jurusan Hukum Keluarga Islam tersebut.Â
Ia berharap bahwa datangnya Mahasiswa KKN kelompok 48 dapat membantu lembaga pendidikan khususnya di Madrasa Ibtidiyah MATRAS menjadi peserta didik yang anti bullying sejak dini.
Taufik menyampaikan kegiatan ini tidak hanya sebagai program kerja saja, tapi nilai yang kebermanfaatan yang diambil bisa membawa manfaat untuk anak didik Madrasah Ibtidiyah.Â
"Harapannya semoga dengan kegiatan ini motivasi anak didik untuk menghindari perilaku tercela yaitu bullying," ujarnya.Â
Pihak sekolah yang diwakilkan oleh Rela Ulya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Kelompok 48 UIN RIL ini serta menyampaikan ucapan Terima Kasih serta harapan terkait kegiatan ini.Â
"Dengan adanya Sosialisasi ini mengarahkan peserta didik kami untuk menjauhi dan menghindari atau mencegah bullying yang mana hal ini merupakan kegiatan yang rawan dilakukan peserta didik." ungkapnya.Â
Ia melanjutkan, semoga dengan berlangsungnya sosialisasi anti bullying ini peserta didik bisa menerapkan arahan yang telah disampaikan.Â
Adanya sosialisasi bullying diharapkan tidak ada perilaku bullying baik verbal ataupun non-verbal di lingkungan sekolah, terutama Madrasah Ibtidiyah MATRAS. Peserta didik dapat mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa adanya gangguan dari teman sebayanya.
Kegiatan ini diisi dengan Pemaparan Materi disertai Pemahaman film tentang Bullying untuk memberi pemahaman anak didik tentang Bullying dan Akibatnya.Â
Selain itu juga para peserta didik diberikan pemahaman tentang macam-macam Bullying seperti bullying verbal, bullying fisik, sosial bullying, emosional bullying. Serta pemahaman terkait hukuman bagi pelaku bullying yang tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.Â
Peserta didik sangat antusias mendengarkan pemaparan materi, dan mampu menjelaskan inti dari materi pemaparan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H