Mohon tunggu...
M NurmananAlfatah
M NurmananAlfatah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar nilai kehidupan dari anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa pada UU 6 Tahun 2014

4 April 2023   23:45 Diperbarui: 4 April 2023   23:58 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para kepala desa (kades), anggota Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPID), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto pada Rabu pagi (25/01/2023).Ribuan orang yang ikut demo kepala desa memenuhi separuh Jalan Gatot Subroto. 

Sebelumnya, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun sempat menarik perhatian publik.

Usulan tersebut pertama kali muncul pada Mei 2022 di UGM Yogyakarta ketika Abdul Halim Iskandar, Menteri Pembangunan dan Pemukiman Kembali Desa, Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), bertemu dengan pakar ilmiah. Meski penyebutannya berubah, batas jabatan maksimal kepala desa tetap 18 tahun.

Usulan tersebut saat ini sedang dalam pembahasan dan akan menjadi rekomendasi untuk mengubah undang-undang desa yang telah diundangkan sembilan tahun lalu. Halim menegaskan akan terus mendukung usulan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun, meski prosesnya panjang

Lantas apa pro dan kontra pergantian jabatan kepala desa? 

Ubedilah Badrun, pengamat kebijakan sosial di Universitas Negeri Jakarta (PBB), menilai perpanjangan masa jabatan kades memakan biaya besar karena tidak ada pembaruan kepemimpinan."

Selama sembilan tahun hanya kepala desa yang diuntungkan. Selama itu masyarakat desa merugi karena pergantian kepemimpinan desa sangat lambat," tulis Ubaedilah, Jumat (20 Januari 2020).

Namun, masalah yang sering terjadi di tingkat demokratisasi desa adalah bahwa meskipun setiap tahun dihabiskan miliaran rupiah untuk dana desa, masalah terus muncul dalam pelaksanaan demokratisasi desa. Masalah umum yang dihadapi adalah korupsi, kebijakan moneter dalam pemilihan desa, pemerasan, dan kurangnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam penggunaan dana desa.

Hingga 2022, menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebanyak 686 perangkat desa tersangkut kasus korupsi dana desa. Angka ini sangat tinggi mengingat kerentanan Indonesia terhadap korupsi. Oleh karena itu, praktik demokratisasi di tingkat desa tidak berkorelasi dengan tingkat penyampaian layanan publik.

Oleh karena itu, persoalan utama di desa sesungguhnya bukanlah lamanya masa jabatan yang menghambat pembangunan, melainkan sumber daya manusia perangkat desa yang belum memahami bagaimana menjalankan sistem demokrasi yang baik menurut undang-undang desa. dampak pada pengembangan dan kesejahteraan masyarakat

ada istilah "Power tends to corrupt.", "Absolut e power corrupts absolutely." jadi kekuasaan cenderung korup dan Kekuasaan absolut benar-benar korup. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun