Partisipasi masyarakat dalam pemantauan pembangunan sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan. Pengawasan merupakan suatu cara yang menjamin terselesaikannya segala tindakan sesuai dengan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Hal ini mencakup pengamatan pelaksanaan pembangunan, penilaian, dan pengambilan tindakan perbaikan. Institusi, sistem administrasi, dan tindakan pejabat pemerintah semuanya dapat diawasi. Tanpa keterlibatan masyarakat dalam pemantauan, sulit untuk melaksanakan koreksi dan perbaikan dalam pengelolaan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dalam pemantauan pembangunan dapat membantu menjamin pembangunan berkelanjutan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sumarto (2003) mendefinisikan keterlibatan masyarakat atau partisipasi warga sebagai suatu proses di mana warga negara, baik sebagai individu, kelompok sosial, atau organisasi, berpartisipasi aktif dalam perumusan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Teori Partisipasi Moeljanto menegaskan bahwa seluruh pelaksana program mempunyai keinginan yang tulus terhadap partisipasi lokal, artinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan maka pelaksanaan program harus memaksimalkan keterlibatan masyarakat. Untuk mendorong partisipasi daerah dalam program pemerintah, beberapa upaya dapat dilakukan, antara lain dengan fokus pada pengembangan hubungan yang lebih efektif dengan masyarakat melalui pembentukan koalisi dan jaringan komunikasi, meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunannya sendiri, memfasilitasi komunikasi antar potensi lokal yang berbeda, dan menerapkan prinsip-prinsip tertentu, seperti hidup, belajar membuat rencana, dan bekerja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan partisipasi sebagai "keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses pembangunan". Segala sesuatu mulai dari memberikan informasi hingga terlibat aktif dalam pengambilan keputusan termasuk dalam kategori ini. Komunikasi yang efektif diperlukan untuk partisipasi masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan mengacu pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan mengacu pada keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pengawasan pembangunan, seperti perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses.
Ada beberapa manfaat keterlibatan masyarakat dalam pemantauan pembangunan, seperti:
- Membuat penyelenggara pembangunan dan pemerintah lebih bertanggung jawab.
- Menghentikan penyimpangan dan penggelapan uang pembangunan.
- Memastikan bahwa tujuan pembangunan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah memberikan payung hukum bagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Payung hukum tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah harus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemantauan pembangunan, Antara lain:
- Meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pengawasan pembangunan.
- Memberikan ruang dan peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pembangunan.
- Mendukung dan memfasilitasi pemantauan pembangunan masyarakat.
Prinsip "community-owned government: empowering rather than serving" menekankan bukan hanya pelayanan pemerintah saja, namun juga pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Hal ini konsisten dengan pendekatan yang memandang pemerintah daerah sebagai fasilitator dan mitra masyarakat, bukan sebagai satu-satunya pihak yang berwenang. Strategi ini menekankan pada keterlibatan aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih mewakili kebutuhan dan tujuan masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip "government of the people, by the people, for the people," Hal ini menekankan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah dianggap sebagai milik masyarakat dan bertanggung jawab memberdayakan masyarakat, bukan sekedar memberikan pelayanan.
Prinsip "decentralized government: from hierarchy to participation and teamwork" mempromosikan pendekatan kolaboratif dan partisipatif dalam penentuan lokasi dan pengambilan keputusan. Hal ini menyiratkan bahwa pemerintah harus menjadi lebih terbuka, inklusif, dan berhasil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. Secara keseluruhan, prinsip "decentralized government: from hierarchy to participation and teamwork" menekankan pada kolaborasi, partisipasi, dan transparansi dalam proses pemerintahan, yang membantu menciptakan lingkungan yang kelanjutan dan efektif untuk masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan memiliki berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan tanggung jawab masyarakat : Keterlibatan masyarakat dapat berkontribusi pada masyarakat yang lebih bertanggung jawab terhadap pembangunan.
- Meningkatkan legitimasi kebijakan pembangunan : Dengan melibatkan masyarakat, kebijakan pembangunan selanjutnya akan lebih mewakili kebutuhan dan tujuan masyarakat, sehingga meningkatkan legitimasi kebijakan tersebut.
- Meningkatkan kualitas proyek pembangunan : Keterlibatan masyarakat dapat meningkatkan kualitas proyek pembangunan dengan mencerminkan tuntutan dan kepentingan masyarakat terhadap proyek tersebut.
- Menumbuhkan kemandirian masyarakat : Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan membantu menumbuhkan kemandirian masyarakat lokal, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab atas hasil-hasil pembangunan.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi : Karena melibatkan masyarakat dalam proses pemantauan, keterlibatan masyarakat dalam pemantauan pembangunan dapat meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan.