Mohon tunggu...
M Atoillah
M Atoillah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ekonomi

Hobi saya adalah menulis, membaca, dan mengerjakan tugas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zaman Dahulu vs Zaman Sekarang, Masih Ada yang Namanya Demokrasi?

17 November 2022   22:10 Diperbarui: 17 November 2022   22:27 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo komposioner , kalian tahu nggak, negara Indonesia pernah loh menjalankan beberapa jenis demokrasi semenjak merdeka nya negara ini sampai saat ini. Lalu Kalian tahu nggak demokrasi -- demokrasi apa saja yang pernah berlaku di Indonesia ? Saat di awal kemerdekaan , demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah suatu demokrasi yang pemberlakuannya hanya berdasarkan terhadap pandangan para pendiri bangsa Indonesia pada waktu itu.

Sebelum membahas ini lebih jauh , kalian tahu nggak sih apa itu demokrasi ? Menurut pendapat kalian sendiri , demokrasi itu apa ? Jika bisa dikatakan dengan lebih sederhana , demokrasi adalah hak untuk menyampaikan pendapat dengan bebas. Hak tersebut bisa berkaitan dengan segala hal , bisa berkaitan dengan hukum, kebijakan politik, kehidupan bermasyarakat, dan lain sebagainya.

Kita kembali lagi ke topik pembahasan, di awal masa kemerdekaan , demokrasi yang dipakai oleh negara Indonesia adalah demokrasi dalam pandangan para pendiri bangsa Indonesia. Semua hal yang berkaitan dengan kebijakan -- kebijakan serta peraturan yang ditetapkan pada waktu itu, semuanya di atur oleh para pendiri negara. Tapi setelah jatuhnya kabinet Presidensial Pertama pada tanggal 14 November '45 yang disebabkan oleh keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor 10 '45 pada 16 Oktober 1945, demokrasi yang dijalankan oleh pemerintahan Indonesia adalah demokrasi parlementer atau biasa disebut juga dengan demokrasi konstitusional.

Kemudian setelah ditetapkan demokrasi parlementer atau demokrasi konstitusional, bangsa Indonesia mulai menerapkan Demokrasi Terpimpin setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ciri -- cir yang paling nampak dari era demokrasi terpimpin adalah dominasi dari sosok presiden yang kian menguat, lalu berkembangnya pengaruh komunisme semakin meningkat di berbagai daerah dan juga masuknya militer sebagai unsur sosial -- politik. Tapi sistem demokrasi terpimpin tidak berjalan dengan lama, karena banyak hal yang bisa dibilang banyak merugikan bangsa Indonesia, sistem ini sangat tidak cocok bila diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, sistem demokrasi terpimpin ini berganti menjadi sistem demokrasi Pancasila.

Lebih tepatnya setelah terjadinya insiden yang mengenaskan, dan juga masa kelam yang sangat gelap pada waktu itu, yaitu insiden Gerakan 30 September 1965 ( G30S PKI ) yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia. Setelah terjadinya kejadian tersebut, sistem demokrasi terpimpin juga hangus dan diganti menjadi sistem demokrasi Pancasila. Dengan sistem demokrasi Pancasila, sebenarnya banyak hal baik yang seharusnya terjadi. Dengan menggunakan nama Pancasila, seharusnya sistem demokrasi yang diterapkan pada kehidupan masyarakat kala itu sesuai dengan nilai -- nilai Pancasila. 

Tetapi pada kenyataannya, di era tersebut banyak hak -- hak demokrasi atau hak menyuarakan pendapat malah dibungkam.  Meskipun namanya demokrasi Pancasila, kenyataan penerapan yang terjadi di masyarakat tidak jauh beda seperti pada saat era demokrasi terpimpin. Saat itu presiden yang sedang menjabat adalah presiden RI yang kedua. Keadaan seperti itu terus berlanjut sampai akhirnya masa kepemimpinan presiden RI yang kedua dilengserkan dan masa itu disebut dengan Era Reformasi dimana di era itu bangsa Indonesia menumbuhkan nilai -- nilai demokrasi yang baik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik pula. Dan hal ini terus berlanjut dan bahkan berkembang menjadi lebih baik lagi sampai sekarang.

Tapi kalau membahas tentang demokrasi atau menyuarakan pendapat di zaman sekarang , apakah menurut kalian, Hak untuk menyampaikan pendapat bisa tersampaikan pendapat nya? Maksudnya, apakah Hak menyampaikan pendapat ini benar -- benar ada ? Adakah hak -- hak yang seharusnya ditegakkan, yang seharusnya tersampaikan tapi malah hilang entah kemana ? Entah siapa yang salah, mungkin ada sebagian oknum yang membuat hak kita tidak tersampaikan dengan baik. Mungkin ada beberapa oknum yang tidak mendengarkan hak orang lain, mungkin ada banyak oknum yang mempermainkan hak kita hanya karena untuk kepuasan mereka semata.

Banyak kasus -- kasus yang tengah viral akhir -- akhir ini, baik dari segi pemerintahan, politik, maupun kehidupan sosial masyarakat. Ada banyak hak yang seharusnya dipenuhi, tetapi penyampaian hak mengenai hal tersebut sering tidak dihiraukan. Apakah ini yang disebut Demokrasi yang sesuai dengan Pancasila ? Ketika orang mengutarakan pendapat serta haknya, tapi tidak ada yang mendengar ? Apakah kejadian di masa lalu akan terulang lagi di masa sekarang ? Apakah demokrasi di Indonesia sudah mulai melemah dan tidak ada lagi yang namanya negara demokratis ? Entah siapa yang bisa menjawab berbagai pertanyaan ini, sebagai generasi muda dan sekaligus penerus bangsa seharusnya kita bisa terus menegakkan sistem demokrasi Pancasila dengan sebenar-benarnya. Tidak hanya sebuah teoritis tapi realitanya harus diterapkan pula.

Entah zaman dahulu ataupun zaman sekarang, penerapan demokrasi yang baik harus tetap dijalankan. Jangan sampai kejadian yang kelam terulang kembali, jangan sampai kejadian yang kelam akan terjadi. Jangan sampai viral dulu baru ditangani, yang namanya demokrasi harus tetap dijalankan dengan baik dan dilakukan dengan senang hati tanpa memandang siapa yang menyuarakan pendapatnya tentang hal apapun baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk negeri ini. Semoga demokrasi yang diterapkan di Indonesia tetap berjalan dengan baik dan terus lebih baik lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun