Mohon tunggu...
M Yahya Mukhlisin
M Yahya Mukhlisin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

pengalaman adalah guru terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu sebagai Sarana Demokrasi

7 Oktober 2021   10:20 Diperbarui: 7 Oktober 2021   10:25 2640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilu Sebagai Sarana Demokrasi

 Halo para pembaca yang berbahagia, artikle kali ini membahas tentang sistem demokrasi yang ada di Indonesia. 

Sejarah singkat Demokrasi Indonesia. Dalam perkembangannya, Indonesia  mengalami berbagai sejarah perubahan demokrasi dari Parlementer hingga Pancasila, yang sekarang ini digunakan Negara Indonesia sampai saat ini, Sistem demokrasi itu berubah karena penyesuaian terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi dan juga politik di masyarakat indonesia, oleh karena penyesuaian demokrasi guna meningkatkan kehidupan masyarakat terus dilakukan pemerintah dari masa ke masa. 

Demokrasi sendiri dapat di artikan gagasan dan pemikiran yang di salurkan dari, oleh, dan untuk rakyat. Seperti, menyampaikan atau memberikan kebebasan berpendapat kepada masyarakat.

Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip kesamaan yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan didalam pemerintahan. Sebagai sarana demokrasi, dalam praktek kita mengenal sistem Pemilihan secara langsung ( Demokrasi Langsung).  

Pemilu dianggap  sebagai sarana masyarakat dalam berdemokrasi adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan sikapnya terhadap pemerintah dan negara, sesuai dengan arti dari demokrasi itu sendiri yaitu kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat atau pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat, Hasil pemilu yang diselenggarakan dalam suasana terbuka dengan kebebasan berpendapat dan bersuara dianggap mencerminkan demokrasi yang etis. melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga atau parlemen dalam struktur pemerintahan.

 Sistem pemilihan umum merupakan salah satu di antara nilai  kelembagaan penting Negara demokrasi. Negara Demokrasi ditandai dengan 3 syarat (Ibid, hlm.259) yaitu: 1.) Kompetisi perebutan dan pertahanan kekuasaan, 2.) Pertisipasi masyarakat, 3.) Jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diwujudkanlah sistem pemilihan umum.  

Pemilihan umum sendiri pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 dimana pada saat itu Indonesia menganut demokrasi Liberal atau disebut Parlementer, dan bertujuan untuk memilih lembaga perwakilan rakyat, pelaksanaanya berdasarkan pada Pasal 135 Ayat (2) dan Pasal 57 UUDS 1950 yang lalu menjadi dasar ditetapkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 1953 yang mengatur tentang pemilihan dewan konstituante dan anggota DPR. 

Pemilu pertama kali dimana masyarakat memilih secara langsung Presidennya adalah pada tanggal 5 April 2004 dan pada saat itu yang terpilih sebagai presiden adalah bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemilu atau pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional. 

Manfaat dari pelaksanaan pemilu tersebut selain saran demokrasi, juga sarana partisipasi masyarakat, sarana pergantian kepemimpinan tempat rakyat mengajukan aspirasi, bersosialisasi dan juga menjalin relasi, itulah mengapa ada pendapat bahwa demokrasi adalah pesta rakyat. 

Dilihat dari sistem Demokrasi di indonesia apakah telah menyalurkan dan menjujung tinggi suara rakyat dengan baik karena itu merupakan jaminan kebebasan sosial dan politik dari negara demokrasi dapat dilihat dari kepuasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, namum dengan tetap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,mengelola dan menjalankan perekonomian dengan baik agar tidak merugikan masyarakat, membuka dan memberikan ruang pubik secara optimal agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya, tidak pandang bulu dalam menyelesaikan suatu perkara yang memungkinkan berat sebelah, tidak membiarkan politik uang untuk mencegah terjadinya korupsi dan berimbas pada aspirasi masyarakat yang tidak tersampaikan karena dapat mengekang hati nurani masyarakat dalam memberikan partisipasi politiknya, sehinggga demokrasi dalam pemillu mengalami kecurangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun