Tidak ada salahnya pemerintah daerah memberi surat edaran terhadap tempat – tempat umum seperti mall, bioskop maupun cafe untuk menerapkan standar toilet terutama dalam ha penyediaan tempat untuk buang air kecil. Jika hal ini dilakukan maka pengguna tidak perlu bersusah payah  untuk buang air kecil, di samping itu istilah urinoir yang membawa masalah ke depannya akan menjadi isapan jempol belaka.Â
Mari renungkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!