Mohon tunggu...
adhon simbers
adhon simbers Mohon Tunggu... -

tulislah apa yang kamu pikirkan lalu pikirkan apa sudah kamu tuliskan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Deregulasi besar-besaran: Refleksi dari Pemikiran Hukum Progresif Sang Presiden

25 Maret 2016   00:10 Diperbarui: 25 Maret 2016   00:47 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber : nasional.kompas.com"]

[/caption]

Jika peraturan yang dibuat justru tidak memberi manfaat dan mencederai nilai keadilan masyarakat. Maka bukan menjadi sesuatu yang haram jika pemerintah akan melakukan kebijakan deregulasi tersebut, apalagi Prof. Sadjipto Rahardjo pernah menyatakan jika hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya yaitu manusia untuk hukum maksudnya hukum yang akan diimplementasi harus lah bersumber dari suara hati nurani masyarakat itu sendiri.

Jika kebijakan dari Presiden Jokowi ini merupakan respon dari suara hati masyarakat yang menganggap peraturan yang ada saat ini justru terkesan berbelit – belit dan menghambat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka keberanian dari Presiden Jokowi patut untuk diapresiasi. Memang perlu tetap adanya pengawasan secara komprehensif baik dari  masyarakat maupun pemerintah dalam mengawal kebijakan deregulasi tersebut. Jangan sampai deregulasi yang diterapkan pemerintah justru menjadi buah simalakama (lagi) bagi pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan nasional. Apalagi dikatakan sebelumnya jika penghapusan berbagai peraturan ditujukan untuk mempermudah adanya investor dari luar negeri yang datang ke Indonesia. 

Jangan sampai kebijakan ini justru memberi “angin segar” secara berlebihan bagi pihak asing yang sewaktu – waktu dapat seenaknya saja mengeksploitasi Sumber Daya Alam di Indonesia. Jika kebijakan deregulasi ini justru secara tidak langsung mengarah kepada upaya liberalisasi dan kapitalisasi dari pihak asing. Maka dapat dipastikan, kebijakan ini bukan didasarkan atas pemikiran hukum yang progresif tetapi justru bentuk intervensi hukum dari pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun