Mohon tunggu...
Willy Wafiq Nur Azizah
Willy Wafiq Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan Hukum Adat: Konflik Lahan di Wilayah Baduy

13 Oktober 2024   02:31 Diperbarui: 13 Oktober 2024   02:40 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelajaran dari Hukum Adat Suku Baduy

Studi kasus konflik lahan di wilayah Suku Baduy menunjukkan bahwa hukum adat memiliki peranan penting dalam menjaga identitas dan keberlanjutan masyarakat adat. Masyarakat Baduy tidak hanya mengandalkan hukum negara, tetapi lebih mengedepankan hukum adat sebagai landasan dalam setiap tindakan dan keputusan. Hal ini mencerminkan kearifan lokal yang dapat menjadi model bagi masyarakat lain dalam mempertahankan hak-hak mereka di tengah modernisasi.

Hukum adat Suku Baduy juga menunjukkan bahwa keberlanjutan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai budaya. Masyarakat Baduy memahami bahwa keberlangsungan hidup mereka sangat bergantung pada kesehatan ekosistem yang ada di sekitar mereka. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan alam, serta menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Dalam era globalisasi yang semakin pesat, penting bagi masyarakat adat untuk tetap menjaga dan melestarikan hukum adat mereka. Hukum adat bukan hanya sekadar norma, tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas dan budaya masyarakat. Studi kasus Suku Baduy menunjukkan bahwa hukum adat memiliki relevansi yang kuat dalam menghadapi tantangan modern. Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum adat yang berbasis pada kearifan lokal dan nilai-nilai spiritual, masyarakat Baduy berhasil mempertahankan hak-hak mereka dan menjaga keseimbangan dengan alam.

Kedepannya, upaya untuk melestarikan hukum adat perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat luas, agar keberagaman budaya di Indonesia tetap terjaga dan dihargai. Hukum adat bukanlah hal yang ketinggalan zaman, tetapi merupakan warisan yang perlu dirawat dan dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun